"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.
Ade mengatakan bahwa pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.
Baca juga: Kejaksaan siap antar dan jemput Ahmad Dhani
Baca juga: Prabowo Subianto kunjungi keluarga Ahmad Dhani
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditjen PAS: Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya"
Post a Comment