"Nanti kita lihat apakah ada indikasi menghilangkan barang bukti, apakah itu barang bukti yang dimusnahkan dengan mesin penghancur kertas itu atau tidak. Itu nanti dari hasil pemeriksaan saksi," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Argo menjelaskan indikasi tersebut muncul karena pihaknya saat melakukan penggeledahan, menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan tersangka dalam laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dan juga menemukan mesin penghancur kertas.
"Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain. Ini semua nanti didapatkan dari saksi yang menghancurkan kertas-kertas itu," ujar Argo.
Kendati demikian, Argo menyatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kooperatif berkaitan dengan kerja satgas anti mafia bola.
"Intinya bahwa dari PSSI itu kooperatif ya berkaitan dengan apa yang kita lakukan. Yaitu pada saat penggeledahan di empat lokasi semuanya kooperatif. Ibu Sekjen PSSI pun kooperatif bahkan sampai menanyakan dokumen apa lagi yang dibutuhkan," ujar Argo.
Sejauh ini, Satuan Tugas Anti Mafia Bola telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park dan PT Gelora Trisula Semesta di Mega Kuningan.
Sebelumnya, pada Rabu (30/1), Satgas Anti Mafia Bola menggeledah dua kantor PSSI di FX Sudirman dan Jalan Kemang V No 5. Dari penggeledahan itu, polisi mengangkut sekitar 71 dokumen dan dua CPU komputer.
Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola telah menerima 338 laporan terkait pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3. Kini, 73 laporan telah dilakukan investigasi dan empat sedang ditangani.
Dari empat laporan yang tengah ditangani, dua laporan menjerat sebelas orang tersangka. Dua laporan itu berasal dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sementara satu lagi merupakan laporan tipe A yang dibuat oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola.
Dari laporan tipe A oleh penyidik itu, telah ditetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka. Kemudian dari laporan Lasmi, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan sepuluh orang tersangka, enam di antaranya telah dilakukan penahanan.
Enam orang tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, wasit Nurul Safarid dan ML (staf Direktur Penugasan Wasit PSSI). Kemudian empat tersangka yang belum dilakukan penahanan di antaranya CH, DS, P dan MR.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola dalami dokumen rusak di Liga Indonesia
Baca juga: Satu kata Timnas U-22 untuk mafia sepak bola: berantas!
Baca juga: Satgas mafia bola geledah kantor PT LI-PT Gelora Trisula Semesta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Mafia Bola selidiki kemungkinan penghancuran barang bukti"
Post a Comment