
Humas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Sukarni, di Jambi, Kamis, mengatakan kasus itu bisa terungkap setelah polisi menerima informasi akan ada mobil yang mengangkut ratusan ribu benih lobster diselundupkan melalui perairan di Tanjungjabung Timur menuju ke Singapura, sehingga berhasil digagalkan setelah polisi menangkap mobil yang mengangkut benih lobster tersebut.
Anggota Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah menerima informasi itu langsung mengadakan patroli di jalan raya di Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Sukarni mengatakan, pada saat anggota menggelar patroli langsung menemui dan mencurigai menghampiri tiga unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan dua unit mobil Toyota Innova yang mengangkut 1.239 kantong plastik beriisikan benih lobster, namun saat akan ditangkap petugas, diduga pemilik mobil langsung melarikan diri saat polisi menghampiri mobil tersebut.
Setelah diperiksa oleh anggota polisi ternyata ditemukan benih lobster dalam keadaan hidup berjumlah 246.673 ekor dengan rincian 235.900 ekor jenis pasir dan 10.773 jenis mutiara yang dikemas dalam 1.238 kantong plastik dan dibagi ke dalam 35 boks styrofoam.
"Atas perbuatan itu, potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37.539.600.000, sedangkan empat orang pelakunya melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.
Dalam dua minggu terakhir ini, pihak kepolisian dan BKIPM serta TNI-AL juga sudah berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dalam jumlah ribuan ekor dan menyelamatkan uang negara miliaran rupiah.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Jambi gagalkan penyelundupan benih lobster Rp37,5 miliar"
Post a Comment