"Untuk kasus pengadaan kapal, hari ini ada tiga lokasi yang kami geledah meskipun saya belum bisa sampaikan kasus pokoknya apa karena segera nanti setelah tim selesai (menggeledah) akan kami umumkan pada publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni tiga rumah yang berlokasi di Menteng, Grogol, dan Bekasi. Dua rumah dari jajaran direksi PT Daya Radar Utama (DRU) sedangkan satu rumah dari pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini rumah di Menteng, Grogol, dan Bekasi. Dua dari jajaran PT DRU dan pejabat KKP. Kami sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini meskipun KPK perlu melakukan tindakan-tindakan awal terlebih dahulu sebelum diumumkan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU di Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (17/5) dan juga kantor salah satu Ditjen di KKP pada Kamis (16/5) sehingga KPK total sampai Senin ini telah menggeledah lima lokasi.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Febri, diamankan dokumen-dokumen terkait pengadaan kapal dan penganggaran.
"Ada barang bukti elektronik juga yang kami amankan dari beberapa lokasi tersebut kalau dari kemarin Jumat berarti ada barang bukti elektronik berupa hard disk, compact disk, dan beberapa barang bukti elektronik lainnya yang kami amankan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Febri.
Febri juga mengungkapkan bahwa dari identifikasi awal kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan kapal itu ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Memang dalam kasus ini kerugian keuangan negaranya juga sangat besar dari identifikasi yg sudah dilakukan ini lebih dari Rp100 miliar dugaan kerugian keuangan negaranya sehingga kami harus sangat cermat dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dan sekuat mungkin," kata dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK geledah tiga lokasi terkait korupsi pengadaan kapal"
Post a Comment