Menag di Jakarta, Jumat, mengatakan terbitnya PP tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk untuk dunia usaha, tambahnya.
"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.
Dia mengatakan dalam ketentuan PP itu peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.
Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal yaitu pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.
Ketiga, kata dia, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.
Sementara kewenangan BPJPH, kata dia, salah satunya melakukan registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal.
"Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk bertindak," kata dia.
Baca juga: Indonesia targetkan jadi produsen utama industri halal global 2024
Baca juga: Ilmuwan Indonesia dipercaya bangun industri halal di Saudi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menag sebut sertifikasi halal melalui BPJPH diterapkan bertahap"
Post a Comment