"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun" kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, Senin.
Atas perbuatannya, para terdakwa diadili dengan dakwaan pertama adalah pasal 30 ayat (1) juncto pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, para terdakwa didakwa telah mengambil uang yang ada di ATM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mereka ini diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa dengan menyasar sejumlah ATM di wilayah Kuta, Badung mengakibatkan terganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik/atau mesin ATM menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan bahwa sebelumnya para terdakwa yang juga bersama-sama dengan seseorang bernama Valery Dimitrov Velinov (DPO) melakukan penarikan dari hari Jumat, 5 April hingga Selasa, 9 April, di ATM Jalan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta.
Lalu, saksi Ida Bagus Darmawan yang juga sebagai karyawan salah satu bank tersebut menerima telepon dari vendor yang mengelola ATM bank tersebut bahwa telah ditemukan perangkat panel kamera yang berada di samping perangkat mesin ATM.
Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Operasional Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Pengecekan juga dilakukan dengan melihat rekaman CCTV dan memonitor pergerakan dari para terdakwa.
Kemudian, kepada para terdakwa dilakukan penggeledahan dan penangkapan, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp700.000, Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin serta mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi secara ilegal.
Selain itu, ditemukan kartu-kartu putih yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan data nasabah tanpa izin dalam mesin ATM bank mana pun dengan logo tertentu secara ilegal.
Di hadapan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan dari JPU, dan mengikuti agenda selanjutnya yaitu menghadirkan para saksi.
Baca juga: Empat terdakwa asal Rumania diadili di PN Denpasar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat terdakwa warga Bulgaria diadili kasus Skimming di Kuta Bali"
Post a Comment