Search

Ketua PBNU: tidak ada alasan menolak putusan MK

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menyatakan tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku mengikat kepada siapapun dan berlaku umum atau "erga omnes".

"Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa ('inter parties'), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum ('erga omnes'). Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apapun putusannya," ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: MUI imbau terima apapun putusan MK

Dia mengatakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara ("obidience by Law").

Berdasar asas "erga omnes" itulah, kata dia, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat "final and binding".

Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.

Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.

Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

Baca juga: PBNU imbau masyarakat akhiri perpecahan setelah putusan sidang MK

"Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (Kamis, 27/6) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK," kata Robikin.

Selain itu, dia juga mengajak Bangsa Indonesia berdoa agar seluruh Majelis Hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

"Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada," kata dia.

Pada Kamis (27/6) siang, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Sejak Senin (24/6) hingga Rabu, Majelis Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan dibacakan.
 

Kuasa hukum BPN nilai KPU tidak jalankan amanat konstitusi

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/929307/ketua-pbnu-tidak-ada-alasan-menolak-putusan-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua PBNU: tidak ada alasan menolak putusan MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.