ANTARA - Tersangka kasus dugaan makar dan keonaran Eggi Sudjana akhirnya bisa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (24/6) malam, sertelah Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Namun, politisi Partai Amanat Nasional yang ditahan sejak 14 Mei itu tetap harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Berikut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang menyebut sejumlah pertimbangan atas dikabulkanya penangguhan penahanan atas Eggi. (Ricky Prayoga/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
https://www.antaranews.com/video/926059/pertimbangan-polda-metro-jaya-tangguhkan-penahanan-eggi-sudjanaBagikan Berita Ini
0 Response to "Pertimbangan Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Eggi Sudjana"
Post a Comment