"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tangkap kepala daerah di Kepri
Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.
Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Baca juga: Polres Tanjungpinang membenarkan KPK periksa pejabat
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Kapolri berharap anggota Polri lolos seleksi capim KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK amankan 6.000 dolar Singapura dalam OTT di Kepri"
Post a Comment