Search

PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengeras suara PN Jaksel tak berfungsi saat sidang putusan Ratna

Baca juga: Ratna Sarumpaet: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah

Baca juga: Kuasa hukum: Ratna terbukti tidak timbulkan keonaran

Putri Amien Rais diperiksa terkait kasus Ratna Sarumpaet

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/951736/pn-jaksel-vonis-ratna-sarumpaet-dua-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.