Search

Usai divonis bebas MA, Syafruddin Arsyad Temenggung tinggalkan rutan KPK

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/foto/948572/usai-divonis-bebas-ma-syafruddin-arsyad-temenggung-tinggalkan-rutan-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai divonis bebas MA, Syafruddin Arsyad Temenggung tinggalkan rutan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.