... penegakan hukum keras dan tegas untuk efek jera...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto menyatakan pemerintah akan menindak secara keras dan tegas para pelaku yang terlibat pada kebakaran hutan-lahan."Presiden juga sudah minta supaya penegakan hukum keras dan tegas untuk efek jera," kata dia usai melaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Jumat.
Pemerintah berjanji penegakan hukum secara keras dan tegas tidak hanya dilakukan kepada individu yang membakar hutan dan lahan, namun juga kepada perusahaan.
Hingga kini pemerintah telah menetapkan ratusan tersangka dan empat perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan-lahan di Tanah Air. "Tidak ada kompromi dengan para pembakar seperti itu," ujar dia.
Juga baca: Pemerintah siapkan sejumlah antisipasi tangani Karhutla
Juga baca: Wiranto sebut titik api meningkat dari tahun sebelumnya
Juga baca: Kepala BRG sebut faktor manusia masih berperan dalam karhutla
Kemudian, khusus peladang yang membakar lahan sebelum musim hujan tiba, pemerintah mendorong agar masyarakat membuka lahan tanpa membakar.
Ke depan, perusahaan juga didorong memberikan pelatihan bagi para peladang cara menggunakan alat berat untuk membuka lahan sehingga tidak lagi kebakaran hutan dan lahan.
"Solusi lainnya para peladang ini kita jadikan pasukan Manggala Agni," katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hingga kini pemerintah mencatat 103 perusahaan di Kalimantan Barat terkena sanksi. "15 sedang disidik Polda," katanya.
Kemudian, data dari KLHK sendiri untuk wilayah Kalimantan Barat terdapat 29 perusahaan yang disegel empat di antaranya milik Singapura dan Malaysia.
"Saat ini empat korporasi sedang dalam proses sidik," katanya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto tegaskan penindakan hukum Karhutla keras dan tegas"
Post a Comment