Surat edaran tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.
Budi mangatakan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang itu akan diserahkan kepada Polri.
Edaran ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia, Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (Alfi) dan asosiasi pengusaha truk.
Dalam edaran juga dinyatakan, jika kondisi arus balik normal, maka truk diperkenankan melintas. ”Kalau stuck kami minta toleransinya truk untuk berhenti. Kalaupun masih bisa ditunda hingga hari Senin, karena dengan berat hati besok ada intrupsi bergeraknya lalu lintas dari Timur ke Barat," kata Budi.
“Lokasi kantong parkir yang disiapkan di Pantura mulai dari Jateng hingga Jabar terutama di rumah makan yang memiliki parkiran luas,” kata Pudji.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Royke Lumowa menyatakan akan memasukan truk barang ke kantong parkir saat terjadi kepadatan arus balik. Selain itu rekayasa lalu lintas berupa contra flow, buka-tutup arus, dan pengalihan arus akan dilaksanakan. (sur)
Baca Kelanjutan Keluarkan Edaran, Kemenhub Minta Truk Beroperasi 3 Juli : http://ift.tt/2tneEHOBagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarkan Edaran, Kemenhub Minta Truk Beroperasi 3 Juli"
Post a Comment