Search

Langgar Dokumen, Imam Masjid Indonesia di New York Ditahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun, ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS). Ia diduga melanggar dokumen keimigrasian.

KJRI New York menjelaskan, pihaknya tidak memperoleh informasi bahwa Daud ditahan karena tuduhan kriminal, melainkan permasalahan keimigrasian.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian AS serta wawancara dengan yang bersangkutan, sejauh ini KJRI New York tidak memperoleh informasi Daud ditahan lantaran tuduhan kriminal. Penahanan sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” ujar Abdul Kadir Jailani, Konjen RI di New York, seperti dilansir Detik.com, Selasa (27/6).

Saat ini, KJRI New York sudah melakukan langkah terkait penahanan Daud sejak 19 Juni lalu. Salah satunya melakukan upaya perlindungan. Pihaknya juga mengaku telah menjalin komunikasi secara intensif, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan.

“Sejauh ini, Daud dalam keadaan sehat dan baik, serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa,” tutur dia.

Lebih lanjut Abdul mengungkapkan, Daud tiba ke AS pada Juni 2016 lalu menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian, Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.

Selanjutnya, pada April 2017 pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS bahwa Daud sudah tidak lagi menjabat sebagai imam masjid.

"Meskipun, sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," katanya.

Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Oleh sebab itu, Dinas Keimigrasian AS menahan dan akan mendeportasi Daud.

"Meski demikian, Daud secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah–langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan," imbuh Abdul.

Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan. KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. (bir)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Langgar Dokumen, Imam Masjid Indonesia di New York Ditahan : http://ift.tt/2tkcMka

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Langgar Dokumen, Imam Masjid Indonesia di New York Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.