Imbauan itu ditegaskan dalam surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkutan barang saat arus balik lebaran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan.
Namun Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyatakan surat edaran dari Menteri Perhubungan perihal imbauan pengoperasian truk tak melintas di jalur mudik hingga Senin (3/7) secara spesifik ditujukan bagi truk yang searah dengan arus balik atau yang berasal dari Jawa Timur atau Jawa Tengah dan berniat masuk kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Untuk truk yang pola distribusinya sejalan dengan arus balik, dari pada tetap jalan [lebih baik dihentikan terlebih dulu],” kata Sugihardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Kamis (29/6).
Sugihardjo menjelaskan pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan dan bukan memperpanjang pelarangan karena akan ada beberapa sektor yang terkena dampaknya. Selain itu, imbauan tak akan berlaku pada truk-truk yang arahnya berlawanan dengan arus balik nanti.
Namun begitu, Sugihardjo mengatakan Kementerian Perhubungan tak memaksa dan mempersilakan jika ada truk yang akan melintas.
Hanya saja, jika keadaan di tengah jalan nanti memperlihatkan indikasi kemacetan maka truk-truk itu harus rela dialihkan rutenya atau setidaknya ditempatkan ke kantong-kantong parkir yang ada di rest area.
"Daripada tetap berjalan tapi malah memakan waktu lebih lama, polisi punya diskresi untuk mengalihkan atau memasukkan mereka ke rest area," ujar dia.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni 2017 atau H 3 Lebaran 2017.
(les)
Baca Kelanjutan Larangan Melintas Hanya Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik : http://ift.tt/2sUm1WEBagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Melintas Hanya Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik"
Post a Comment