"Karena itu, marilah kita lakukan takbiran di masjid-masjid, musala, lapangan, di tempat yang tidak terlalu mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat secara keseluruhan," kata Lukman di Gedung Kementerian Agama, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
Lukman menjelaskan, takbiran adalah sebuah tradisi di tanah air sebagai ungkapan kegembiraan umat Islam saat telah menyelesaikan kurang lebih satu bulan Ramadhan.
Namun, dia menyarankan, takbiran perlu dijaga agar tidak menimbulkan persoalan.
"Dalam melakukan takbiran kita harus menjaga kehikmatan dari takbiran itu sendiri, jangan sampai takbiran mengganggu ketertiban umum, lalu lintas," ujar dia.
Polda Metro Jaya melarang tegas warga DKI Jakarta menggelar takbir keliling di jalan raya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Berdasarkan analisis keamanan, takbir keliling dapat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Melalui surat edaran bernomor 03/VI/2017, larangan itu ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," demikian isi surat tersebut.
Takbir keliling biasanya digelar pada malam, sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Iriawan mengatakan untuk takbir nanti, warga dianjurkan menggelarnya di masjid masing-masing.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengatakan, jika diketahui ada rombongan pawai takbiran yang melintas, maka petugas akan menghetikan dan memintanya untuk putar balik.
"Masyarakat yang datang dari wilayah tersebut apabila masuk Jakarta akan diputarkan dan dibalikkan ke daerahnya," kata Suntana.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Agama: Takbiran Jangan Ganggu Ketertiban Umum"
Post a Comment