Search

Ramai Balon, Airnav Minta Waspadai Jalur Udara Jateng

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atawa AirNav Indonesia meminta seluruh pilot yang melintas di jalur udara Jawa Tengah mewaspadai aktivitas pelepasan balon udara berukuran besar oleh masyarakat. AirNav juga menerbitkan Notice to Airmen (Notam) yang berlaku selama satu bulan ke depan.

"AirNav menerbitkan Notam dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 agar pilot waspada," ujar AirNav Indonesia melalui akun Twitter resminya, AirNav_Official, yang dikutip, Selasa (27/6) dini hari.

AirNav menyatakan Notam dikeluarkan sebagai pemberitahuan yang berisi informasi kondisi berbahaya terhadap tradisi pelepasan balon udara oleh masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah pada hari raya Idul Fitri.

Menurut AirNav, sejak hari pertama Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.

Ukuran balon udara yang diterbangkan tersebut bisa sangat besar dengan tinggi balon udara mencapai 20 meter dan lebar 8 meter serta diterbangkan melalui pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil.

"Jarak terbang balon bisa mencapi radius 100 nanometer dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000-28.000 kaki di atas permukaan laut. Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan," imbuh AirNAv.

AirNav mengingatkan, posisi geografis Kota Wonosobo, Jawa Tengah, tepat berada pada jalur udara W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui oleh Pesawat untuk penerbangan domestik dan internasional.

AirNAv juga menekankan, balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara.

Apabila hal yang dikhawatirkan terjadi, maka akan berakibat terganggunya fungsi "primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder" pada pesawat, di mana hal ini akan mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.

Tak cuma itu, dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat. Kerusakan permukaan badan dan jendela pesawat itu bisa menghilangkan tekanan udara di dalam kabin, sehingga berpotensi mengganggu sistem pernafasan manusia di dalam pesawat.

Aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.

Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak. Dan seseorang dilarang mengoperasikan balon tanpa awak kecuali mendapatkan izin dari ATC. Itu pun dengan ketinggian di bawah 2.000 kaki, serta berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, kelas C, kelas D, atau kelas E di sekitar bandar udara.

Pengoperasian balon udara tanpa awak harus diinformasikan kepada @djpu151 dan ATS Unit terdekat dalam waktu 6-24 jam sebelum pengoperasian.

"AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat, namun mengimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Saat ini, terdapat saudara-saudara kita yang sedang lakukan penerbangan. Harap dipahami oleh semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon harus dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," pungkas AirNAv. (bir)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ramai Balon, Airnav Minta Waspadai Jalur Udara Jateng : http://ift.tt/2sJYIPu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ramai Balon, Airnav Minta Waspadai Jalur Udara Jateng"

Post a Comment

Powered by Blogger.