Search

Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik keabsahan panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro-kontra di kalangan publik. Hingga kini sejumlah pihak masih berdebat soal sah atau tidaknya hak angket yang ditujukan bagi KPK.  

Beberapa pihak menilai, hak angket yang ditujukan bagi lembaga anti rasuah itu tak sah. Sesuai ketentuan dalam UU MD3, subjek dan objek hak angket adalah lembaga negara, sedangkan KPK adalah lembaga independen atau semi negara.

Sementara mereka yang setuju menyebut hak angket adalah hak konstitusi yang bisa ditujukan bagi siapa saja.  

Pekan ini, pansus angket mulai mengundang sejumlah ahli hukum untuk memberikan pendapat soal keberadaan angket tersebut. Yusril Ihza Mahendra, termasuk salah satu ahli hukum tata negara yang dipanggil.

Mantan Menteri Kehakiman menilai pembentukan pansus angket telah sesuai konsitusi dan menjadi kewenangan DPR untuk mengawasi pelaksanaan perundang-undangan. 

“Salah satunya kewenangan pengawasan terhadap KPK, lembaga yang terbentuk melalui perundang-undangan,” ujar Yusril di gedung DPR pada 10 Juli lalu.

Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jika tak setuju dengan keberadaan pansus angket, menurut Yusril, pansus angket bisa dihentikan melalui putusan sela dalam proses peradilan. Namun pemberhentian ini baru bisa dilakukan jika KPK memang berniat membawa keabsahan pansus angket ke jalur hukum.

Kendati demikian, KPK telah menyatakan tak akan menolak keberadaan pansus hak angket. Alih-alih membawa ke jalur hukum, KPK memilih fokus menyelesaikan setumpuk kasus korupsi yang kini tengah ditangani.

Sementara ahli hukum pidana Romli Atmasasmita lebih banyak mengkritik kinerja KPK saat dipanggil pansus angket. Menurutnya, KPK gagal melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. Romli menilai KPK lebih mengutamakan penindakan untuk mencegah korupsi di Indonesia.

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran ini juga mengungkapkan cacat prosedur yang dilakukan KPK atas penetapan 36 orang tersangka pada 2015. Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.

“Ruki menyampaikan pada saya, setelah KPK gelar ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup,” kata Romli.

Romli pun mengaku cukup terkejut dengan informasi tersebut. Pasalnya, KPK sebagai lembaga yang memiliki kemampuan khusus, seharusnya bertindak profesional dalam menetapkan tersangka.

Romli Atmasasmita. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ia menyebut Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo termasuk korban penetapan tersangka tanpa alat bukti cukup dari KPK.

Kritikan pada KPK rupanya baru muncul dari para ahli yang diundang pansus angket. Sebaliknya, tak sedikit pula ahli hukum yang mengkritik keberadaan pansus angket. Termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Saat diundang KPK pada Juni lalu, Mahfud secara tegas menyatakan pembentukan pansus hak angket cacat hukum. Salah satu alasannya adalah kekeliruan subjek dan objek hak angket.

“Subjeknya keliru karena secara historis hak angket dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah,” katanya.

Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non kementerian. Sementara KPK, menurut Mahfud, bukan lembaga pemerintah.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga mengkritik pansus angket yang gagal fokus. Awalnya, keberadaan pansus memang ditujukan untuk menggali perkara Miryam S Hanura, anggota fraksi Hanura yang tersandung kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Namun belakangan pansus angket justru ‘melebarkan’ masalah dengan menyambangi lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Anggota pansus beralasan ingin mengetahui dugaan pelanggaran KPK terhadap para koruptor yang ditahan.

Hasilnya muncul pengakuan dari sejumlah koruptor yang menyebut pemeriksaan oleh penyidik KPK tidak manusiawi.  

Mahfud MD. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
KPK pun tak mau ambil pusing dengan kunjungan para anggota pansus ke lapas. Mereka menegaskan, keluhan soal pemeriksaan oleh penyidik KPK mestinya dibuka sejak proses persidangan.

“Kalau nanti dicari-cari masalahnya apa, itu tidak boleh. Tidak fair secara hukum,” ucap Mahfud.

Mahfud menuturkan, sejatinya DPR bisa memeriksa KPK kapan saja. Namun bukan dengan hak angket. Menurutnya, DPR bisa melakukannya dengan membuat rekomendasi tentang KPK tanpa hak angket.

Rencananya Mahfud juga akan diundang oleh pansus angket untuk menyampaikan pendapatnya. Melalui akun twitternya @mohmahfudmd memastikan akan memenuhi panggilan pansus angket tersebut.

Anggota pansus angket pun meyakini Mahfud akan memberikan pendapat yang objektif terkait keberadaan pansus angket terhadap KPK.

Adu argumentasi pun akan dimulai. Beberapa pihak mendukung, tak sedikit pula yang menolak keberadaan pansus angket. Namun mengutip cuitan Mahfud, DPR dinilai menjadi tempat yang tepat untuk adu argumen.

"Kita tidak mencari menang dan kalah, tapi mencari benar dan salah dari sudut konstitusi," kata Mahfud. (gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK : http://ift.tt/2tGLYJM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.