Beberapa pihak menilai, hak angket yang ditujukan bagi lembaga anti rasuah itu tak sah. Sesuai ketentuan dalam UU MD3, subjek dan objek hak angket adalah lembaga negara, sedangkan KPK adalah lembaga independen atau semi negara.
Sementara mereka yang setuju menyebut hak angket adalah hak konstitusi yang bisa ditujukan bagi siapa saja.
Mantan Menteri Kehakiman menilai pembentukan pansus angket telah sesuai konsitusi dan menjadi kewenangan DPR untuk mengawasi pelaksanaan perundang-undangan.
“Salah satunya kewenangan pengawasan terhadap KPK, lembaga yang terbentuk melalui perundang-undangan,” ujar Yusril di gedung DPR pada 10 Juli lalu.
|
Kendati demikian, KPK telah menyatakan tak akan menolak keberadaan pansus hak angket. Alih-alih membawa ke jalur hukum, KPK memilih fokus menyelesaikan setumpuk kasus korupsi yang kini tengah ditangani.
Sementara ahli hukum pidana Romli Atmasasmita lebih banyak mengkritik kinerja KPK saat dipanggil pansus angket. Menurutnya, KPK gagal melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. Romli menilai KPK lebih mengutamakan penindakan untuk mencegah korupsi di Indonesia.
“Ruki menyampaikan pada saya, setelah KPK gelar ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup,” kata Romli.
Romli pun mengaku cukup terkejut dengan informasi tersebut. Pasalnya, KPK sebagai lembaga yang memiliki kemampuan khusus, seharusnya bertindak profesional dalam menetapkan tersangka.
|
Kritikan pada KPK rupanya baru muncul dari para ahli yang diundang pansus angket. Sebaliknya, tak sedikit pula ahli hukum yang mengkritik keberadaan pansus angket. Termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Saat diundang KPK pada Juni lalu, Mahfud secara tegas menyatakan pembentukan pansus hak angket cacat hukum. Salah satu alasannya adalah kekeliruan subjek dan objek hak angket.
“Subjeknya keliru karena secara historis hak angket dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah,” katanya.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga mengkritik pansus angket yang gagal fokus. Awalnya, keberadaan pansus memang ditujukan untuk menggali perkara Miryam S Hanura, anggota fraksi Hanura yang tersandung kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Namun belakangan pansus angket justru ‘melebarkan’ masalah dengan menyambangi lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Anggota pansus beralasan ingin mengetahui dugaan pelanggaran KPK terhadap para koruptor yang ditahan.
Hasilnya muncul pengakuan dari sejumlah koruptor yang menyebut pemeriksaan oleh penyidik KPK tidak manusiawi.
|
“Kalau nanti dicari-cari masalahnya apa, itu tidak boleh. Tidak fair secara hukum,” ucap Mahfud.
Mahfud menuturkan, sejatinya DPR bisa memeriksa KPK kapan saja. Namun bukan dengan hak angket. Menurutnya, DPR bisa melakukannya dengan membuat rekomendasi tentang KPK tanpa hak angket.
Rencananya Mahfud juga akan diundang oleh pansus angket untuk menyampaikan pendapatnya. Melalui akun twitternya @mohmahfudmd memastikan akan memenuhi panggilan pansus angket tersebut.
Adu argumentasi pun akan dimulai. Beberapa pihak mendukung, tak sedikit pula yang menolak keberadaan pansus angket. Namun mengutip cuitan Mahfud, DPR dinilai menjadi tempat yang tepat untuk adu argumen.
"Kita tidak mencari menang dan kalah, tapi mencari benar dan salah dari sudut konstitusi," kata Mahfud. (gil)
Baca Kelanjutan Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK : http://ift.tt/2tGLYJMBagikan Berita Ini
0 Response to "Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK"
Post a Comment