Mubalig Pembina JAI Irfan Maulana berharap Ombudsman bisa memberikan rekomendasi atas permasalahan ini secepatnya. Sebab menurutnya, e-KTP merupakan bukti warga negara dan alat untuk mengakses pelayanan publik.
"Kalau memungkinkan kami yang hadir di sini, bisa tidak kami dulu yang ada di sini untuk dibuatkan e-KTP sekarang? Ini penting juga untuk memberikan semangat dan dukungan bagi saudara kami yang ada di Manislor," kata Irfan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Asisten Ombudsman Ahmad Sobirin mengatakan, laporan permasalahan ini sudah diterima sejak Desember lalu. Sejak itu, Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Bupati Kuningan Acep Purnama.
Pertemuan terakhir antara Ombudsman dengan pihak Kemendagri berlangsung dua pekan lalu di kantor Direktorat Jenderal Dukcapil.
"Pada saat itu, forum berkesimpulan bahwa e-KTP warga kuningan yang belum diterbitkan harus segera diterbitkan. Itu perintah dari Pak Dirjen," kata Ahmad.
Bukannya mencetak e-KTP, Dukcapil Kuningan justru memberi syarat bagi warga JAI bila ingin memiliki kartu identitas tersebut. Mereka harus menandatangani surat pernyataan dengan data diri lengkap dan mendeklarasikan sebagai penganut Islam.
Berdasarkan pertemuan itu, kata Ahmad, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah memahami keadaan itu. Persyaratan itu pun dianggap tidak dipersoalkan masyarakat. Namun faktanya belum ada JAI yang ingin menandatangani persyaratan itu.
Ahmad menjelaskan persyaratan itu dibuat lantaran Dukcapil Kuningan merujuk pada fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah bukan Islam. Fatwa itu dikeluarkan setelah Munas II MUI pada 1980.
"Itu dijadikan dasar oleh Pemkab Kuningan sehingga tidak bisa menerbitkan KTP-elektronik (warga ahmadiyah) yang kolom agamanya ditulis Islam. Beragama itu urusan dia dengan Tuhan, bukan dengan pemerintah, sehingga deadlock," kata Ahmad.
Menurutnya, Dukcapil Kuningan tidak perlu menjadikan fatwa MUI sebagai dasar. MUI bukan lembaga negara yang memiliki produk konsideran, sedangkan e-KTP mutlak urusan administrasi pemerintahan.
|
"Pusat meminta agar e-KTP warga Ahmadiyah segera diterbitkan. Kalau tidak bisa di kabupaten, bisa dicetak di tempat lain atau di pusat," tutur Sobirin.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus menilai apa yang dilakukan Dukcapil Kuningan merupakan kejahatan pidana. Tidak sepantasnya lembaga negara melakukan hal tersebut.
"Ini sebuah tindak pidana, ini kejahatan pemaksaan. Harusnya tidak ada basa-basi lagi, apa lagi berhubungan dengan keyakinan, kepercayaan dan beribadah yang diatur konstitusi," kata Alam.
Alam meminta permasalahan ini ditanggapi serius oleh Ombudsman. Menurutnya JAI bisa mengambil langkah hukum setelah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi.
Saat ini, JAI sedang mendatangi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Mereka akan meminta kepastian kepemilikan e-KTP. (pmg)
Baca Kelanjutan Ahmadiyah Tagih e-KTP Lewat Ombudsman : http://ift.tt/2vAyjTmBagikan Berita Ini
0 Response to "Ahmadiyah Tagih e-KTP Lewat Ombudsman"
Post a Comment