Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi aksi Koalisi Pejalan Kaki mencegah pengendara sepeda bermotor melintas di trotoar yang videonya jadi viral di media sosial beberapa hari lalu.
Aksi ini, katanya, jadi pemicu tersendiri bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menindak tegas setiap pengendara motor yang masih nekat melintas di trotoar jalanan ibu kota, karena dinilai dapat membahayakan pejalan kaki.
"Kami bangun trotoar besar tujuannya kan untuk pejalan kaki, bukan untuk pengendara motor. Kalo seperti ini terus, kami janji bakal tindak tegas (para pengendara motor). Karena tindakan ini dapat membahayakan orang lain. Terutama pejalan kaki," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (17/7).
Djarot menegaskan bahwa tindakan para pengendara motor yang melintas di trotoar ini adalah sebuah pelanggaran dan menunjukkan bahwa sebagian besar pengendara motor masih belum memahami aturan yang selama ini diterapkan oleh Pemprov DKI.
"Padahal kami punya (aturan) lima tertib, salah satunya tertib lalu lintas," ujar Djarot.
 Trotoar di Jakarta sering kali digunakan oleh kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah aktivis Koalisi Pejalan Kaki tengah menghalangi sejumlah pengendara sepeda motor melintas di trotoar, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, jadi viral di media sosial.
Lokasi trotoar yang tidak jauh dari Balai Kota DKI Jakarta itu memang kerap dilintasi pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk memperpendek jarak.
Adapun aksi ini dilakukan koalisi pejalan kaki untuk menjawab survei yang menyebut orang Indonesia sangat malas jalan kaki. Sementara menurut mereka, salah satu alasan orang Indonesia malas berjalan kaki adalah kurangnya akses trotoar yang baik karena digunakan untuk berdagang dan dilintasi motor.
[Gambas:Youtube]
Dalam video itu terlihat dua orang pengendara sepeda motor marah-marah hingga menendang sepanduk yang dibawa komunitas tersebut. Seorang pengendara sempat mempertanyakan aturan yang melarangnya untuk berkendara di atas trotoar.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. (yns/gil)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Djarot akan Tindak Tegas Pengendara Motor di Trotoar : http://ift.tt/2v805GF
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pemudik Ditemukan Tak Bernyawa di Terminal Kampung Rambutan
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah seorang yang diduga pemudik ditemukan tergeletak tak bernyawa di ja… Read More...
Polisi Sebut Tas Mencurigakan di ITC Depok Bukan Bom
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan isi tas yang mencurigakan di depan ITC Depok, Jawa … Read More...
Kepala Basarnas Usulkan Korban Heli Naik Pangkat
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Muda M. Syaugi mengusulkan agar … Read More...
Mendagri: Serangan ke Polisi, Melawan NegaraJakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut penyerangan terhadap aparatur … Read More...
Kisah Pengemudi Bus yang Jauh dari Keluarga di Hari Lebaran
Jakarta, CNN Indonesia -- Kisno, 53 tahun, tengah asyik menyeruput teh manis dingin yang baru saja … Read More...
0 Response to "Djarot akan Tindak Tegas Pengendara Motor di Trotoar"
Post a Comment