Search

Eks Karyawan Hary Tanoe di Jateng Lapor ke Disnaker

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah eks karyawan Koran Sindo Biro Jawa Tengah melaporkan pihak manajemen PT Media Nusantara Indonesia (MNI) kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Selasa (11/7). Hal tersebut dilakukan setelah perusahaan yang dimiliki Hary Tanoesodibjo itu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Dengan membentangkan spanduk berisi kecaman, puluhan karyawan Sindo Jateng ini sempat melakukan orasi sebentar sebelum diterima Disnaker Kota Semarang. Dalam laporannya, para eks karyawan tersebut meminta perusahaan dan manajemen PT MNI menjalankan kewajibannya dalam melakukan PHK sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Ini terjadi di seluruh biro Sindo di Indonesia. Untuk yang biro Jateng, sampai saat ini ada 28 karyawan yang nasibnya tidak jelas karena belum mendapat kepastian soal pesangon," ujar koordinator aksi, Agus Joko di Semarang, Selasa (11/7).

Agus menambahkan dirinya dan rekan-rekan akan menerima dengan ikhlas keputusan PHK yang dikeluarkan pihak Manajemen asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami ikhlas kok menerima PHK asal perusahaan atau manajemen juga konsisten. Bayangkan saja, kami yang sudah rata-rata 10 tahun bekerja, hanya diberi pesangon dengan bahasa santunan tali asih senilai 4 kali gaji. Kemanusiaan nya dimana, kami sebagian sudah punya keluarga, istri dan anak", tambah Joko.

Langkah melaporkan Perusahaan milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Dinas Tenaga Kerja ini sendiri dilakukan lantaran pihak PT.MNI dua kali tidak hadir saat diundang para Karyawan Sindo Jateng untuk bertemu memberikan penjelasan dan keluhan para Karyawan.

Eks Karyawan Koran Sindo Jateng Laporkan Manajemen ke DisnakeHary Tanoesoedibjo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Melalui laporan ke Disnaker ini, kami harapkan akan ada pertemuan tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker. Namun jika belum ada titik temu juga, ya kami akan bersama teman-teman di daerah lain membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Agus.

Ditutupnya sejumlah kantor Biro Sindo di beberapa daerah di Indonesia ini dilakukan pada 5 Juni 2017. Manajemen PT MNI melakukan langkah penutupan kantor Biro Sindo dengan alasan strategi bisnis yakni efisiensi Perusahaan.

Hasil Mediasi Eks Karyawan PT MNI di Kemnaker

Sementara itu, di Jakarta pun gelombang audiensi eks karyawan PT MNI dan manajemen tengah dimediasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Terakhir, pertemuan tiga belah pihak itu berlangsung pada awal pekan ini di kantor Kemnaker, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, dalam pertemuan tersebut, PT MNI disebut belum berjanji bakal memberi pesangon dengan jumlah yang sesuai UU kepada ratusan karyawan yang diberhentikan.

"Mereka hanya bilang akan berikan yang terbaik, semoga ada solusi. Penjelasan-penjelasan normatif seperti itu untuk saat ini kan enggak penting buat kami yang butuh kepastian," ujar salah satu karyawan yang hadir dalam pertemuan, Gilbert, di Kantor Kemnaker kemarin.

Sementara itu, di kubu PT MNI, pihaknya menyatakan tengah berupaya mencari kesepakatan perihal pesangon antara pihaknya dengan karyawan yang telah dipecat tanpa ada campur tangan Kementerian Tenaga Kerja.

Wakil Pemimpin Redaksi Koran Sindo, Djaka Susila menyatakan bakal menempuh jalan negosiasi demi mendapat kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Ya kami berharap ada win win solution karyawan dengan manajemen sampai tanggal yang ditentukan," kata Djaka Susila kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

Dari pertemuan yang berlangsung pada akhir pekan lalu, Kemnaker meminta PT MNI dan karyawannya yang telah dipecat untuk menggelar perundingan sampai tanggal 28 Juli terkait pembayaran pesangon yang tidak sesuai serta hak-hal lain yang belum diterima karyawan yang di-PHK.

Djaka menjelaskan, Kemnaker memberi kebebasan kepada kedua belah pihak dalam mengadakan perundingan. Menurutnya, perundingan boleh dilakukan berpuluh-puluh kali asalkan pada 28 Juli nanti telah ada kesepakatan antara PT MNI dan karyawan.

Perundingan bipartit sendiri mesti diinisasi PT MNI. Dengan kata lain, waktu dan tempat perundingan mesti ditentukan PT MNI. Perihal perundingan dengan karyawan yang dipecat di luar Jakarta, Djaka mengatakan pihaknya akan mendatangi langsung ke daerah yang bersangkutan.

Djaka berjanji akan mengedepankan kesepakatan yang menguntungkan pihaknya dan karyawan yang dipecat dalam perundingan bipartit nanti. Meski begitu, Djaka mengaku belum bisa memberi kepastian kapan bakal membayarkan pesangon dan hak-hak lain yang dituntut oleh karyawan yang dipecat. 

"Itu akan tergantung kepada proses bipartit nanti, mengenai teknis dan sebagainya itu nanti," kata Djaka.

Menurutnya, semua pihak optimistis dapat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan. (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Eks Karyawan Hary Tanoe di Jateng Lapor ke Disnaker : http://ift.tt/2u3jaMJ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks Karyawan Hary Tanoe di Jateng Lapor ke Disnaker"

Post a Comment

Powered by Blogger.