Search

Eks Karyawan Hary Tanoe Lihat Titik Terang soal Pesangon

Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah pembayaran hak-hak pegawai MNC Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut sudah menemui titik terang.

Pelunasan hak-hak karyawan ibarat melihat cahaya di ujung lorong baik bagi pegawai PT Media Nusantara Informasi Global (MNIG) yang membawahi tabloid Genie dan Mom and Kiddie serta pegawai PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang membawahi Koran Sindo.

Perwakilan pegawai MNIG Jack Newa mengatakan, pihak manajemen sudah beritikad baik dengan melakukan pertemuan bipartit sebanyak lima kali dari awal bulan ini. Setiap pertemuan, lanjutnya, selalu positif karena tawaran hak-hak pekerja yang diajukan manajemen semakin membaik.

"Ini merupakan respons yang baik dari manajemen dan mau menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Ini pun merupakan amanah pemerintah kepada manajemen selepas audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Jack dalam satu diskusi, Sabtu (15/7).


Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa perusahaan dan pegawai yang dirumahkan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini pada tanggal 28 Juli mendatang. Namun, melihat perkembangan yang cukup apik, ia berharap solusi terbaik bagi masing-masing pihak bisa diraih sepekan mendatang.

Meski demikian, pegawai tetap akan terus melayangkan surat ke manajemen jika permasalahan hak-hak ini belum selesai hingga tenggat yang ditentukan. "Kami akan surati lagi kepada posisi yang mengambil kebijakan terkait masalah pemenuhan hak-hak kami.


Namun, ia tak bisa menyebut besaran kenaikan tawaran hak pekerja di setiap pertemuannya.

Selain bersifat rahasia, setiap pegawai disebutnya juga ditawarkan angka yang bervariasi. Meski begitu, ia menjamin bahwa angka tawaran ini tak sesadis ketika pertemuan tripartit diadakan tanggal 10 Juli lalu.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pegawai harus berjibaku untuk mengadakan pertemuan bipartit mengingat manajemen tak punya inisiatif untuk mengadakan audiensi. "Awal Juli perwakilan dari kami sudah menghadap manajemen terkait tuntutan, dan tanggal 5 Juli dimulai audiensi pertama," katanya.

Eks Karyawan Hary Tanoe Lihat Titik Terang soal PesangonSalah satu aksi unjuk rasa eks karyawan MNC Group (Foto: Dok. Istimewa)

Pembicaraan Nilai Pesangon

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), selaku penerima advokasi karyawan MNIG dan MNI mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi karyawan Koran Sindo.

Kepala bidang Ketenagakerjaan AJI Joni Aswira menyebut, saat ini pertemuan antara manajemen dan pegawai sudah mengerucut ke nilai pesangon.

Adapun menurutnya, saat ini perusahaan sudah sepakat untuk memberikan pesangon dua kali sesuai dengan pasal 165 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal dengan istilah dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

Meski demikian, AJI meminta jaminan bahwa hak-hak ini akan dipenuhi perusahaan.

"Kami minta selesaikan dulu urusan kewajiban terhadap pegawai yang di-PHK sebelum ada aksi lainnya. Kami berharap agar masalah ini nantinya juga tidak berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial," lanjut Joni.

Menurut catatan CNNIndonesia.com, sedikitnya ada 300 karyawan PT MNI yang di-PHK massal sepanjang2017. Sebagian besar dari karyawan yang dipecat itu berasal dari Koran Sindo setelah penutupan biro di sejumlah daerah. (asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Eks Karyawan Hary Tanoe Lihat Titik Terang soal Pesangon : http://ift.tt/2v3f8RQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Karyawan Hary Tanoe Lihat Titik Terang soal Pesangon"

Post a Comment

Powered by Blogger.