Search

Transjakarta Diduga 'Interogasi' Karyawan Penggerak Demo

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah penggerak demo karyawan PT Transportasi Jakarta diduga menjalani pemeriksaan oleh pihak manajemen sejak mogok kerja terakhir dilakukan awak perusahaan itu, pertengahan Juni lalu.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan hingga dua kali oleh pihak manajemen PT Transjakarta kepada beberapa karyawan yang diduga menggerakkan pegawai lainnya terkait dengan masalah status kontrak.


"Beberapa pemimpin atau penggerak karyawan diperiksa sampai dua kali oleh pihak manajemen. Progress-nya sepertinya mereka masih mau melawan. Pekerja terus menuntut agar dijadikan karyawan tetap," ujar Azas di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sabtu (15/7).

Forum Warga Kota Jakarta dan LBH Jakarta menjadi organisasi yang mendampingi para karyawan PT Transjakarta untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Pertemuan antara manajemen perusahaan dengan beberapa pegawai diakui oleh Asisten Humas PT Transjakarta Wibowo. Namun, Wibowo tak merinci detail pertemuan yang dilakukan tersebut.


"Pertemuan tentu dilakukan untuk mengkomunikasikan antara manajemen dengan sejumlah karyawan," kata Wibowo ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Azas berjanji akan membantu perjuangan ribuan karyawan itu agar mendapat pengangkatan status kepegawaian. Menurutnya, banyak di antara ribuan pegawai itu yang masih menyandang status sebagai karyawan kontrak meski sudah bekerja di PT Transjakarta sejak 2008.

"Ada yang sudah kerja dari 2004. Paling banyak sudah kerja 7 tahun, sudah panjang. Alasannya itu (tidak diangkat tetap karena) 2015 mereka (Transjakarta) baru berubah status sebagai PT," katanya.


Perpanjangan Kontrak

Perpanjangan kontrak karyawan juga disebut masih tetap dilakukan PT Transjakarta. Budi Marcelo, Ketua Penggerak Karyawan Transjakarta, mengaku baru mendapat perpanjangan status menjadi karyawan kontrak pada 1 Juli lalu.

Padahal, Budi mengklaim sudah bekerja sebagai karyawan kontrak di perusahaan transportasi itu sejak 2008. 

"Seharusnya kami sudah karyawan tetap. Berdasarkan UU Nomor 13/2003 apabila PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dijalankan selama tiga bulan dan itu cacat kontrak maka di bulan keempat status karyawan berubah menjadi karyawan tetap," kata Budi.


Menurut pengakuan Budi, pada kontrak kerja yang baru terdapat sebuah pasal aneh. Aturan tersebut tertulis di Pasal 13 ayat 3.

Dalam aturan tersebut, menurut Budi, dikatakan bahwa karyawan tidak boleh menuntut apabila manajemen PT Transjakarta memutuskan tidak meneruskan kontrak kerja mereka. (asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Transjakarta Diduga 'Interogasi' Karyawan Penggerak Demo : http://ift.tt/2t1MuiT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Transjakarta Diduga 'Interogasi' Karyawan Penggerak Demo"

Post a Comment

Powered by Blogger.