Pemda Kuningan mensyaratkan ribuan Jemaah Ahmadiyah di Manislor harus menandatangani surat bermaterai yang berisi pengakuan bahwa mereka beragama Islam dan mau mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum kartu identitasnya dicetak.
Syarat ini telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan sejak 2012 hingga saat ini.
"Masing-masing daerah punya kebijakan. Tapi yang prinsip, maksudnya saya sejak awal yang enam agama (diakui) undang-undang itu harus masuk (kolom agama). Kepercayaan itu bukan masuk di bidang agama," tutur Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Tjahjo mengatakan, jika hendak memiliki e-KTP, Jamaah Ahmadiyah harus mengisi buku data dan mencatumkan bahwa mereka menganut kepercayaan tertentu, dan kolom agama di e-KTP bisa dikosongkan.
"Prinsipnya enam agama sesuai UU itu harus masuk. Di kolom (e-KTP) itu kan agama, kepercayaan itu bukan agama. (Penganut kepercayaan) boleh dapat e-KTP tapi di buku datanya saja ditulis," ujarnya.
Jemaah Ahmadiyah di Manislor, ujar Sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus, menolak menandatangani surat bermaterai tersebut karena dianggap sebagai diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah.
"Warga Ahmadiyah tidak keberatan dengan pernyataan itu kalau diterapkan juga ke seluruh warga yang lain. Kedua, tidak diterbitkannya e-KTP ini hanya kepada Ahmadiyah di Manislor. Di desa lain di Kuningan itu bisa terbit," tutur Syamsul.
Penolakan warga atas surat tersebut berbuntut pada dialog dengan Ombudsman Ri dan Dirjen Dukcapil Kemendagri. (yns/gil)
Baca Kelanjutan Jemaah Ahmadiyah Harus Mengucap Syahadat untuk Dapat KTP : http://ift.tt/2vSdzpsBagikan Berita Ini
0 Response to "Jemaah Ahmadiyah Harus Mengucap Syahadat untuk Dapat KTP"
Post a Comment