Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pengaduan kasus dugaan penodaan agama oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep adalah mengada-ngada.
Hal itu disampaikan oleh Tito saat jumpa pers bersama dengan pimpinan KPK di Mabes Polri pada hari ini. Dia menuturkan pihaknya tak akan menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.
“Tidak ada, itu mengada-ngada. Saya tegaskan itu mengada-ngada laporannya,” kata Kapolri menjawab pertanyaan pers, Kamis (5/7). “Kita tidak akan tindaklanjuti.”
Diketahui, Kaesang diadukan ke Polres Metro Bekasi terkait dengan kritiknya soal mengafirkan pihak lain dan kata
‘ndeso’. Muhammad Hidayat, si pelapor, menyatakan pernyataan anak Jokowi itu diduga menoda agama dan SARA.
Dia menuturkan omongan soal ‘ndeso’ itu sudah didengarnya sejak kecil dan lebih pada guyonan. Oleh karena itu, Tito menuturkan, polisi harus rasional terkait dengan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat.
“Tak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti,” kata Tito. (wis)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Kapolri Pastikan Setop Proses Kasus Kaesang : http://ift.tt/2usAgka
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
TNI AD Cek Keamanan Rumah Bos Grup Emtek Sebelum Obama Tiba
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota Detasemen Zeni Tempur 3/Agni Tirta Dharma (Den Zipur 3/A… Read More...
Menyusuri Jejak Obama Kecil di SDN 01 Menteng
Jakarta, CNN Indonesia -- Jejak Barack Obama di SDN Menteng 01, Jakarta Pusat, bisa dilihat dari ke… Read More...
Arus Balik, Polisi Berlakukan Satu Arah di Nagreg
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan memberlakukan sistem satu arah di Jalur Nagreg untuk kend… Read More...
Menyusuri Jejak Obama Kecil di SDN 01 Menteng
Jakarta, CNN Indonesia -- Jejak Barack Obama di SDN Menteng 01, Jakarta Pusat, bisa dilihat dari ke… Read More...
Polisi dan Jasa Marga Siap Urai Kemacetan di Cikarang Utama
Abi Sarwanto &
Jumat, 30/06/2017 15:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga Jumat (30/6) siang… Read More...
0 Response to "Kapolri Pastikan Setop Proses Kasus Kaesang"
Post a Comment