Terkait polemik atas keterkaitannya dengan sekolah agama seperti Madrasah, Muhadjir pun memberikan pernyataannya. Madsarah, kata dia, tak bisa diminta tegas untuk menerapkan peraturan full day school tersebut.
Muhadjir menjelaskan kebijakan untuk Madrasah masih akan menunggu kesepakatan dengan Kementerian Agama.
|
Kesepakatan, sambung Muhadjir, bakal mengatur dan menggamblangkan pola kerjasama antara madrasah dan sekolah-sekolah formal lainnya. Nantinya, tutur Muhadjir, kesepakatan itu pun bakal langsung dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Kendati demikian, menurut Mendikbud itu peraturan ini tidak bakal terlalu berpengaruh karena jumlah madrasah hanya 20 persen dari total sekolah di Indonesia.Sebetulnya, full day school tersebut rencananya diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang. Namun, pro dan kontra bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Sampai saat ini kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari. (kid)
Baca Kelanjutan Mendikbud: Madrasah Tak Dipaksakan Full Day School : http://ift.tt/2tTMMwcBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendikbud: Madrasah Tak Dipaksakan Full Day School"
Post a Comment