Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.
Selain melarang bekas anggota dan pengurus melakukan kegiatan, mereka juga tak boleh lagi menggunakan bendera atau simbol HTI pascaresmi dicabutnya status badan hukum organisasi tersebut.
Walau dilarang melakukan kegiatan, bekas anggota dan pengurus HTI tetap diperbolehkan menggelar unjuk rasa menentang pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.
Soedarmo mengimbau demo yang hendak dilakukan aktivis atau pendukung HTI telah mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dilakukan.
Selain melarang kegiatan dilakukan anggota atau pendukung HTI, pemerintah juga disebut mulai aktif mengawasi gerak-gerik bekas pengurus dan anggota organisasi yang baru dibubarkan itu. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan yang dibuat bekas anggota HTI.
"Kami tetap lakukan pengawasan terhadap pengurus di daerah. Jangan sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke arah khilafah. Bagi mereka khususnya mungkin ASN atau PNS yang pernah bergabung kita harapkan kembali ke akidah semula," katanya.
Banyak Bertentangan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan pembubaran HTI dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy. (asa)
Baca Kelanjutan Kemendagri Larang Kegiatan dan Bendera HTI Berkibar : http://ift.tt/2u9LZGmBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Larang Kegiatan dan Bendera HTI Berkibar"
Post a Comment