Search

Wakapolri Bela Pansus soal Tuduhan Lemahkan KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyatakan pembentukan Pansus Hak Angket untuk KPK  tidak ditujukan untuk menghambat kerja lembaga antirasuah itu. Ia menilai Pansus Angket KPK bagian dari tugas DPR melaksanakan amanah konstitusi.

"Tidak ada DPR itu membuat pansus karena KPK mau dihambat dalam melakukan penegakan hukum," ujar Syafruddin usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) tertutup dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).

Syafruddin menuturkan, semua lembaga khususnya Polri, KPK, dan DPR memiliki tugas yang sama dalam menjaga stabilitas negara. Tugas tiga lembaga ini perlu dikawal agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Menurut dia, kegaduhan yang ditimbulkan akibat perbedaan persepsi antar sesama lembaga negara akan mengganggu perekonomian dan keamanan negara. Oleh karena itu, semua pihak harus saling menghargai dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Syafruddin menjelaskan, Polri sebagai institusi penegak hukum bertugas menjaga stabilitas negara. Tugas itu kata dia bersinggungan dengan tugas yang dimiliki KPK selaku sesama penegak hukum di bidang korupsi dan DPR di bidang legislasi.
 
"Jadi jangan mempertentangkan apalagi membenturkan antara posisi KPK, DPR, dan Polri. Semua sama melaksanakan tugas kenegaraan," ujarnya.

Polri, kata dia, siap menjadi penghubung antara DPR dan KPK dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Polri menginginkan KPK dan DPR bersama melaksanakan tugasnya tanpa hambatan demi kepentingan bangsa.

"Kita perlu membangun pemahaman yang sama sehingga tugas negara dalam arti luas supaya ada titik temu," ujarnya. 

Di samping itu, ia  menyampaikan rapat Polri dan Pansus Angket KPK tidak menanyakan soal perbantuan Polri untuk menjemput tersangka Miryam S. Haryani. Ia juga enggan berkomentar soal sikap Polri jika nantinya diminta Pansus Angket untuk menjemput paksa Miryam.

"Dalam pertemuan sore ini tidak ada satu pun kata penjemputan paksa dan tidak ada opsi itu," ujar Syafruddin.

Evaluasi Penyidik Polri 

Syafruddin juga menyatakan Polri akan mengevaluasi soal dugaan masalah pemberdayaan penyidik KPK yang berasal dari Polri. Sejauh ini, ia menyebut, dugaan masalah itu terkait administrasi semata, khususnya dalam konteks masa jabatan.

"Bukan pelanggaran berat apalagi pidana," ujar Syafruddin.

Ia berkata, masa jabatan personel Polri yang berdinas di lembaga lain sebenarnya hal yang biasa. Menurutnya, masa jabatan personel Polri bisa diubah atas kebijakan yang dikeluarkan Polri melalui berbagai pertimbangan. 

Namun, ia menegaskan, keberadaan penyidik Polri di KPK sejatinya ditujukan untuk kepentingan negara dalam memberantas korupsi.

(wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Wakapolri Bela Pansus soal Tuduhan Lemahkan KPK : http://ift.tt/2tpWNS7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wakapolri Bela Pansus soal Tuduhan Lemahkan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.