Search

Komnas HAM Dinilai Perlu Punya Mekanisme Evaluasi Eksternal

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlu adanya mekanisme evaluasi eksternal terhadap kinerja Komnas HAM.

Totok Yulianto anggota Koalisi Selamatkan Komnas HAM mengatakan selama ini tidak ada mekanisme untuk mengevaluasi proses atau kinerja Komnas HAM, termasuk proses penerapan kode etik oleh komisioner Komnas HAM.

Evaluasi tersebut, kata Totok bisa digunakan untuk memberikan penilaian terhadap pendapat atau pernyataan yang dikeluarkan oleh komisioner Komnas HAM. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan ada pernyataan dari komisioner Komnas HAM yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM atau hanya untuk kepentingan tertentu.

"Sayangnya tidak ada mekanisme yang mengevaluasi prosesnya, kalau berdasarkan informasi yang kami peroleh sebenarnya Komnas HAM punya kode etik anggota Komnas HAM, itu tidak dilaksanakan secara baik," kata Totok dalam Media Briefing Koalisi Selamatkan Komnas HAM di Jakarta, Minggu (16/7).

Totok mengatakan mekanisme evaluasi tersebut penting untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM sudah sesuai dengan kode etik atau tidak.


"Itu harus diukur, ada pihak, ada mekanisme yang melakukan pengukuran proses pelaksanaan etik dari Komnas HAM. Sehingga ketika si A menyampaikan pendapat, itu harus dinilai, ada proses penilaian, ada proses etik," ujarnya.

Totok mengungkapkan bahwa proses penilaian etik komisioner Komnas HAM ini jadi hal yag penting karena mereka adalah pejabat setingkat menteri. Hal ini menyebabkan pendapat atau pernyataan dari komisioner Komnas HAM harus bisa dipertanggungjawabkan.

Evaluasi eksternal tersebut juga bertujuan untuk memperkuat fungsi manajerial dan penghormatan terhadap institusi di Komnas HAM. Buruknya fungsi manajerial Komnas HAM terbukti dengan penemuan BPK yang mengindikasi adanya penyelewangan keuangan negara di Komnas HAM.

Menurut Totok pentingnya evaluasi ekternal untuk Komnas HAM tersebut juga dikarenakan posisi Komnas HAM sebagai sebuah komisi.


"Komnas HAM kan komisi jadi 50-50, setengah lembaga negara, setengah organisasi, sehingga harus ada pihak eksternal yang mengaudit, tujuannya juga bukan untuk menjatuhkan tapi untuk mencari akar permasalahannya," ucap Totok.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Peduli Komnas HAM Yossa Nainggolan mengatakan, dari hasil audit BPK diketahui terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Komnas HAM.

Adapun, pelanggaran Komnas HAM tersebut adalah realisasi belanja barang dan jasa berindikasi fiktif minimal Rp820,25 juta, dan biaya sewa rumah dinas komisioner sebesar Rp330 juta. Kedua biaya ini dianggap tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat pembayaran uang saku rapat dalam kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,17 Miliar. Pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi pengaduan secara online Rp87,35 juta yang belum diperoleh bukti pertanggungjawaban. Dan, kelebihan pembayaran Rp12,37 juta dan sanksi denda keterlambatan Rp12,20 juta.

Selain itu, belum terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksanaan kegiatan di Komnas HAM tahun 2015 Rp925,79 juta dan Rp6,01 Miliar belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pekerjaan langganan pengadaan internet dan pembayaran biaya service charge pada Komnas HAM Hayam Wuruk yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,38 Miliar.

Penetapan standar biaya yang digunakan oleh komper belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan terdapat PNBP dari penerimaan Jasa Giro yang belum diperhitungkan oleh bank. (chs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Komnas HAM Dinilai Perlu Punya Mekanisme Evaluasi Eksternal : http://ift.tt/2uocjgN

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Dinilai Perlu Punya Mekanisme Evaluasi Eksternal"

Post a Comment

Powered by Blogger.