Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri menilai, tembak mati tersangka di tempat bukan cara yang bijak untuk menekan aksi kelompok-kelompok teror. Aksi tembak mati juga tidak efektif dalam memutus rantai teror dan kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu.
"Karena dengan mematikan (tersangka), polisi tidak pernah tahu apa motif di balik aksi kekerasan itu. Kalau balas dendam dibalas dengan brutalitas tentu tidak menunjukkan watak Polri yang seharusnya menjunjung agenda penegakan hukum," jelas Puri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/7).
Sebagai aparat penegak hukum, polisi tetap perlu meninjau ulang besarnya ancaman sebelum memutuskan untuk mengakhiri nyawa tersangka.
"Polri harus menjaga rasionalitas ukuran penegakan hukum yang berlaku di negara ini," kata Puri.
"Apa ancaman polisi sehingga harus menggunakan kekuatan penuh yang mematikan nyawa seseorang? Ada ukuran proporsionalitas, aturan hukum, tujuan penggunaan senjata api yang diatur dalam Peraturan Kapolri? Apakah itu sudah diuji?" kata Puri.
Dari segi hak asasi manusia, menurut Puri, tindakan polisi menembak mati tersangka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia khawatir jika dibiarkan akan menjadi pembenaran polisi untuk melakukan tindakan serupa di kemudian hari. "Indonesia kan negara hukum," ujar Puri.
Korban penikaman, yakni AKP Dede Suhatmi dan Briptu M. Syaiful Bakhtiar, saat itu salat di saf ketiga dalam masjid.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Terminal Blok M. Ketika dalam pengejaran oleh anggota Brimob lain, pelaku diduga berbalik melawan sehingga ditembak oleh petugas. Pelaku tewas akibat luka tembak di kepala dan dada. (wis/pmg)
Baca Kelanjutan KontraS Sesalkan Polri Tembak Mati Tersangka Penikam Brimob : http://ift.tt/2tA9M29Bagikan Berita Ini
0 Response to "KontraS Sesalkan Polri Tembak Mati Tersangka Penikam Brimob"
Post a Comment