"Sudah, (kajian reklamasi) itu sudah disampaikan," kata Luhut di Gedung Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Jakarta, Senin (17/7).
Namun, Luhut enggan memaparkan lebih lanjut terkait hasil kajian itu, sebab menurut dia masih ada beberapa hal terkait yang perlu dikaji ulang soal reklamasi tersebut.
"Nanti yah, yang jelas sudah disampaikan itu," kata dia.
Sejumlah pihak menyebut izin itu ilegal lantaran tidak didasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memadai sementara peraturan daerah tentang zonasi juga belum dibuat.
Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta hingga kini masih bergulir di DPRD DKI.
Deputi I Bidang Infrastruktur Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaludin mengatakan, meskipun telah dipaparkan secara resmi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian terkait reklamasi 17 pulau itu.
"Artinya, lanjut atau tidak lanjut kita tetap melakukan kajian yang profesional dan ilmiah. Saat ini kita masih mengkaji," kata Ridwan saat ditemui di tempat yang sama.
Hal ini menurut Ridwan dilakukan untuk memastikan bentuk dan pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Utara Jakarta itu. "Perlu pertimbangan ilmiah, jadi kita terus lakukan riset dan kajian, tidak cukup berhenti di laporan saat ratas kemarin," kata dia.
Amdal Pulau G Belum Diterima
Terkait kelanjutan reklamasi Pulau G yang disebut akan kembali dilanjutkan dengan mengubah beberapa desain pulau setelah melakukan uji analisis dampak lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ridwan mengatakan akan menindaklanjutinya.
"Saya belum dapat laporannya, hasilnya saja belum tahu, nanti saya akan hubungi (Dinas Lingkungan Hidup)," kata Ridwan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yusiono mengatakan, pihaknya telah meminta pihak penembang yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk mengubah desain Pulau G.
"Perubahan desain Pulau G tadi disarankan, tapi dari perubahan desain itu harus ada kajian dulu. Ini yang harus dilakukan pemrakarsa (PT Muara Wisesa Samudra)," kata Yusiono usai sidang di Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Selasa (11/7) lalu.
Perubahan ini berdasarkan pada pernyataan PT PLN (Persero) yang menyebut reklamasi merupakan proyek yang berbahaya karena banyak kabel listrik bawah laut berukuran besar. Bahkan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut telah memberi sinyal bahaya sejak Februari 2012, namun pengembangan terus dilakukan.
|
Selain Muara Karang, di daerah tersebut juga berdiri PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.
PLN mengungkapkan, berdasarkan kajian LAPI-ITB, pada reklamasi pantai utara Jakarta tahap I yang telah disulap menjadi kawasan Pantai Mutiara ternyata telah mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU Muara Karang yang mengakibatkan meningkatnya suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 0C menjadi 31,1 0C.
Namun, Yusiono pun menjelaskan meskipun diminta untuk mengubah desain pembangunan Pulau G, tetapi perubahan itu tidak berarti pulau yang telah setengah jadi itu harus dibongkar. Bentuk pulau menurut dia akan disesuaikan agar tidak mengganggu kabel yang berada di bawah laut. (yns)
Baca Kelanjutan Luhut Sebut Hasil Kajian Reklamasi telah Dipaparkan di Istana : http://ift.tt/2vsUrOUBagikan Berita Ini
0 Response to "Luhut Sebut Hasil Kajian Reklamasi telah Dipaparkan di Istana"
Post a Comment