Search

Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Bisa Dihitung Jari

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim jumlah organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila jumlahnya tidak melebihi sepuluh.

"Jumlahnya bisa dari jari ini saja," ujar Tjahjo di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Jumat (28/7).

Fakta tersebut diperoleh usai Kemendagri melakukan kajian dan penelitian atas ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Tjahjo, ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila berada di daerah. Tjahjo pun mengumpulkan para pejabat dan pemimpin daerah guna mengingatkan mereka terkait dengan indikasi ormas anti-Pancasila.


"Hari ini kami undang semua daerah karena ada ormas yang tingkatnya provinsi, kota/ kabupaten. Dicermati kalau ormas di tingkat daerah itu ada yang cara dakwahnya, gerakannya, pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, itu yang harus diingatkan," kata Tjahjo.

Pasca penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah dapat membubarkan organisasi yang dianggap melanggar ketentuan dengan prosedur lebih sederhana. Pembubaran ormas bisa dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Korban pertama Perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Belakangan, Perppu itu kemudian diujimaterikan ke MK oleh HTI dan sejumlah ormas lain dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.


Bagi pemda, hak pembubaran ormas dapat dilakukan jika sebelumnya ada peraturan daerah yang dibuat. Pembubaran juga hanya bisa dilakukan jika ormas terkait memiliki kepengurusan maksimal hingga tingkat provinsi.

"Pemerintah ingin hadir, pemerintah ingin menyelamatkan negara, bukan membela satu ormas atau satu kelompok atau satu golongan," ujar Tjahjo.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu tidak merinci mekanisme cara pembubaran ormas oleh Pemda. Namun, ia menyebut setiap pelanggaran atas Perda yang akan diterbitkan dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja.

"Intinya daerah punya perda untuk membubarkan ormas atau melarang kegiatan kalau yang dianggap melanggar. Tujuan perda bukan urusi kamtibmas, perkelahian, tapi ormas yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.


Dengan pembubaran HTI ini, Indonesia mengikuti jejak negara-negara seperti Mesir, Yordania, Rusia, Jerman, Pakistan, hingga Malaysia yang telah lebih dulu membubarkanOrganisasi yang mengusung ide penerapan sistem khilafah itu.

Total, sudah ada 17 negara yang menolak dan melarang Hizbut Tahrir dari kehidupan bernegaranya. (osc/gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Bisa Dihitung Jari : http://ift.tt/2v36PbF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Bisa Dihitung Jari"

Post a Comment

Powered by Blogger.