Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Erwan Agus Purwanto, mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja mendesak mundur ASN yang terlibat ormas antiPancasila. Harus ada klasifikasi ihwal derajat keterlibatan ASN dalam ormas itu sendiri.
"Terlibat itu kan ada dua level, yang artinya mengikuti gagasannya kemudian sebagai sebuah aksi politik, atau sebagai sebuah gerakan, ikut terlibat dalam gerakan politik untuk mendirikan khilafah di Indonesia," kata Erwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/7) malam.
Menurut Tjahjo, dorongan untuk mundur bagi ASN terutama diberikan pada mereka yang masuk kategori sulit untuk disadarkan. Sementara, bagi ASN yang dapat disadarkan maka langkah pemecatan tidak akan dilakukan.
Pemerintah tengah memeriksa PNS yang terlibat ormas antiPancasila. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Instruksi itu keluar setelah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran HTI dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.
Jika pengaturan teknis ihwal klasifikasi keterlibatan ASN di ormas antipancasila tidak disusun, Erwan khawatir akan menjadi penyalahgunaan wewenang. Bahkan, bukan tidak mungkin aksi 'pembersihan' seperti yang sempat marak terjadi saat rezim orde baru berkuasa kembali berlangsung.
Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo diminta belajar dari kesalahan rezim orba saat melakukan 'pembersihan' pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965. Jika introspeksi dilakukan, penyalahgunaan wewenang untuk menindak ASN yang sempat terlibat ormas antipancasila dapat ditekan potensinya.
Wajar Diminta Mundur
Meski begitu, Erwan menilai dorongan untuk mundur bagi ASN yang terbukti melakukan aktivitas ingin mengganti dasar negara wajar dilakukan. Alasannya, niat mengganti dasar negara disebut jelas bertentangan dengan prinsip ASN yang harus setia dan patuh pada dasar negara.
"Sejak awal saat ASN masuk kan sudah disumpah setia pada NKRI, artinya ini juga konsistensi," tuturnya.
"Kalau seseorang setia pada sistem negara kenapa kemudian dia berbeda gagasan. Seharusnya kalau dia berintegritas akan keluar dengan sendirinya karena itu tidak sesuai lagi dengan cita-cita yang akan dia wujudkan," tambah Erwan.
Mereka juga harus bisa menyediakan sanksi yang lebih ringan untuk diberikan kepada aparatur pelanggar dalam kategori ringan hingga sedang.
"Apakah dia disumpah lagi misalnya agar kembali setia dengan NKRI, kalau dia mau berarti kan tidak ada masalah. Itu harus detail jangan sampai disalahgunakan untuk menzalimi lawan politik. Kita harus belajar dari masa lalu, jangan menciptakan sejarah kelam Indonesia yang kedua," kata Erwan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menimbang Sanksi Bagi PNS Anggota Ormas Anti-Pancasila"
Post a Comment