Dia mengatakan, meski sudah mendapat telepon dan pemberitaan media online, ia ingin mengetahui hal tersebut langsung dari mulut sang ketua.
"Ada informasi bahwa ada pengumuman (penetapan tersangka). Jadi saya mau memastikan dulu," kata Nurdin di depan kediaman Setya, jalan Wijaya XIII nomor 19, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Saat ini, Nurdin masih ada di dalam rumah Setya. Belum diketahui apakah Setya ada di dalam rumahnya.
KPK sore tadi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nurdin Halid Sambangi Rumah Setya Novanto"
Post a Comment