Search

Orde Baru,'Mantra' Pancasila dan Presiden Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Peraturan tersebut dibuat untuk 'membubarkan' ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD '45.

Hal tersebut ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto beberapa hari lalu.

"UU Ormas tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto dalam keterangan resmi di Kemenkopolhukam, Rabu (12/7).

Pancasila, kembali yang dijadikan 'tameng' oleh pemerintah dalam melakukan 'pemberangusan' terhadap kelompok-kelompok yang dinilai sebagai ancaman bagi negara.

Bukan kali ini saja, Pancasila didewakan oleh rezim yang tengah berkuasa.

Mendiskreditkan Kelompok Tertentu

Pada era Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Pancasila juga pernah dijadikan 'mantra' untuk mendiskreditkan hingga membubarkan kelompok-kelompok yang berseberangan dengan negara.

Soeharto mulai menghapus hari kelahiran Pancasila pada 1 Juni dan menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Penetapan hari tersebut, sebagai klaim rezim saat itu atas kegagalan PKI melakukan pemberontakan atau yang dikenal G30S.

Kemudian, Soeharto juga menginstruksikan agar semua kelompok berasas tunggal Pancasila. Bila ada yang menentang asas tunggal ini, mereka harus siap 'dihapus' keberadaannya.

Tak sampai di situ, pemerintah Orde Baru ketika itu, secara formal mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Program P4 itu wajib diterapkan di sekolah dan masyarakat.

Orde Baru,'Mantra' Pancasila dan Presiden Jokowi Presiden Jokowi menekankan Pancasila sebagai dasar yang tak boleh dilanggar. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Dari Soeharto ke Jokowi

Penguasa silih berganti, saat ini Rezim Jokowi pun melakukan hal 'serupa'. Pancasila kerap jadi 'mantra' pemerintah guna melawan kelompok-kelompok yang dicap bertentangan dan kerap mengkritik.

Lihat saja pada tahun ini, di mana pemerintah membuat kegiatan 'Pekan Pancasila' dalam rangka menyambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2017. Tak hanya itu, slogan 'Saya Indonesia, Saya Pancasila' dibuat dan diviralkan.

Puncaknya, sama seperti Soeharto, Jokowi pun membuat sebuah badan untuk melaksanakan tugas, dalam koordinasi, pengendalian, dan pembenahan pengajaran Pancasia di sekolah.

Badan tersebut dinamai Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017. Pemerintah mengklaim badan tersebut berbeda dengan BP7 yang sempat dibuat Soeharto.

Pembuatan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas itu tak bisa dilepaskan dengan upaya pemerintah membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, pasca-penerbitan aturan tersebut, pemerintah langsung mendata Ormas yang anti-Pancasila.

Sedikitnya total Ormas yang ada di Indonesia mencapai 344.039. Ormas yang tidak berasaskan Pancasila dan UUD '45 siap-siap untuk dibubarkan.

Terbitnya Perppu 'Pembubaran' Ormas ini tentu menimbulkan pro kontra. Ormas, yang tampaknya dibidik oleh aturan tersebut, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tegas menolak dan akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya HTI, sejumlah partai politik yang duduk di DPR pun menyampaikan penolakannya. Sebut saja PAN, Gerindra dan PKS.

Salah satu kelompok masyarakat sipil yang mendukung Perppu tersebut adalah Setara Institute. Ketua Setara Institute, Hendardi meminta masyarakat agar mendukung pemerintah, yang baru menerbitkan Perppu Ormas.

Orde Baru,'Mantra' Pancasila dan Presiden Jokowi Ketua Setara Institute, Hendardi meminta masyarakat agar mendukung pemerintah, yang baru menerbitkan Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Menurutnya, pemerintah memang perlu menunjukkan ketegasan politik dalam menjaga stabilitas di masyarakat. Salah satunya dengan memberi batas kepada organisasi kemasyarakatan agar tetap bergerak seusai dengan ideologi bangsa Indonesia.

"Kalau enggak, kita-kita juga yang menuduh pemerintah lamban, Jokowi lemah, absen, abai, segala macam," tuturnya.

Sedikitnya ada hampir 20 pasal yang dipangkas dari UU Ormas, dalam Perppu yang diteken Jokowi per 10 Juli 2017 lalu. Pasal yang banyak dihapus perihal pemberian sanksi hingga tata cara pembubaran sebuah Ormas.

Ketentuan tentang cara pembubaran Ormas yang perlu dilakukan melalui pengadilan, sebagaimana diatur Pasal 68 UU Ormas pun dihapus dalam Perppu Ormas.

Peneliti senior Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono menilai, terbitnya Perppu Ormas tersebut untuk melarang HTI, yang sejak beberapa bulan lalu sudah dibidik pemerintah untuk dibubarkan, melakukan kegiatan di Indonesia.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat setelah muncul anggapan bahwa ada kesulitan birokratis dalam melarang HTI melakukan kegiatan, dengan menggunakan UU Ormas.

"Tampaknya Perppu tersebut dibuat, guna melarang Hizbut Tahrir," kata Andreas kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/7) malam.

Orde Baru,'Mantra' Pancasila dan Presiden Jokowi Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan uji materiil ke MK. (REUTERS/Yusuf Ahmad)
Andreas menyadari bahwa HTI merupakan organisasi yang tak percaya dengan demokrasi. HTI sejak berdirinya mengusung khilafah dalam mendirikan sebuah negara. Jumlah anggota ormas tersebut juga tak sedikit, ada sekitar 40 ribu.

Dia menyebut, HTI juga diduga terlibat dalam tindakan intoleran di Indonesia, dengan mempropagandakan kebencian terhadap kelompok tertentu. Ini seperti Ahmadiyah, LGBT, hingga terakhir menebar kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap menoda Islam.

Andreas melanjutkan, seperti aturan lainnya, Perppu tersebut bakal berlaku untuk organisasi lainnya. Menurutnya, sifat otoriter dari Perppu Ormas ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah, baik pusat atau daerah terhadap organisasi lain, selain HTI.

Andreas menegaskan, Perppu Ormas tak sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan UUD '45 terkait dengan kebebasan berserikat.

"Ia (Perppu Ormas) berbahaya buat prinsip kebebasan berkumpul di Indonesia. Ia bisa membahayakan demokrasi kita," kata dia.
[Gambas:Youtube]

(asa/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Orde Baru,'Mantra' Pancasila dan Presiden Jokowi : http://ift.tt/2uoQrl6

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Orde Baru,'Mantra' Pancasila dan Presiden Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.