Search

Pegawai Biro Daerah Koran Sindo yang di-PHK Ajukan Tripartit

Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) mengatakan, pegawai yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tiga biro daerah Koran Sindo akan mengajukan pertemuan tripartit. Pasalnya, pertemuan sebelumnya antara perusahaan dan pegawai ihwal hak-hak pasca PHK menemui jalan buntu.

Kepala bidang Ketenagakerjaan AJI Joni Aswira menyebut, informasi itu dihimpun dari laporan pegawai koran Sindo biro daerah. Laporan ini diterimanya mengingat AJI mendapatkan kuasa dari pegawai yang dipecat dari PT Media Nusantara Informasi (MNI) dan PT Media Nusantara Informasi Global (MNIG) untuk mengadvokasi penyelesaian masalah pemenuhan hak-hak pegawai.


Secara lebih rinci, ia menyebut biro Sumatera Selatan, biro Jawa Timur, dan biro Jawa Tengah yang berencana akan mengajukan pertemuan tripartit. Namun, waktu pelaksanaan pertemuan tripartit ini masih belum ditentukan.

"Untuk biro Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sudah minta pertemuan tripartit karena dua kali pertemuan bipartit sudah diberlakukan namun deadlock. Jadi kalau sudah dua kali deadlock, mitigasinya adalah dengan pertemuan tripartit," kata Joni, Sabtu (15/7).

Adapun menurutnya, ketiga biro daerah itu memiliki masalah yang berbeda. Untuk biro Sumatera Selatan, surat permohonan dipartit telah diajukan ke perusahaan dua kali, yaitu tanggal 5 Juli dan 11 Juli silam. Sayang, permintaan itu tak membuahkan hasil.


Sementara itu, nasib lebih baik dialami oleh pegawai biro Jawa Tengah dan Jawa Timur. Joni mengatakan, agenda bipartit kedua sudah mengerucut mengenai besaran pesangon. Tiba-tiba, agenda pertemuan berubah menjadi penawaran mutasi. Namun, pegawai dua biro itu tetap menolak mutasi dan memilih PHK dengan pesangon sesuai tuntutan.

"Tiba-tiba mereka (perusahaan) menganulir surat PHK dan menggantinya dengan surat mutasi. Pekerja menolak, dan akan mengajukan tripartit," imbuhnya.

Di luar tiga biro tersebut, Joni juga mengungkapkan mengenai kondisi pegawai di dua biro daerah Koran Sindo lainnya, yaitu Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Untuk biro Sulawesi Selatan, 55 orang dikatakannya terpaksa meneken surat PHK dengan hak yang tidak sesuai karena diancam akan dimutasi ke unit usaha MNC Group lainnya, yaitu Indovision di Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.


Adapun menurutnya, besaran pesangon yang didapatkan, atau disebut dengan uang tali kasih hanya sebesar tiga hingga lima bulan kali gaji. "Meski demikian, masih ada dua orang bertahan yang belum menandatangani surat PHK dan menolak pesangon," tuturnya.

Sementara untuk biro Jawa Barat, beberapa pegawainya akhirnya menerima keputusan PHK beserta pesangonnya setelah perusahaan menawarkan paket pesangon yang lebih menarik ketimbang sebelumnya. Menurutnya, sebagian besar pegawai yang tertarik adalah karyawan yang memiliki maa kerja di bawah tiga tahun.

Pun begitu, masih ada dua orang dari biro Jawa Barat yang enggan menerima PHK dan iming-iming paket pesangon yang baru. "Karena di dalam paket yang baru, pesangonnya dipenuhi satu kali PMTK, tapi dana pensiun dan bank koperasi tidak dikembalikan lagi," katanya. (chs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pegawai Biro Daerah Koran Sindo yang di-PHK Ajukan Tripartit : http://ift.tt/2vopMSv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pegawai Biro Daerah Koran Sindo yang di-PHK Ajukan Tripartit"

Post a Comment

Powered by Blogger.