"Seandainya dia memang sengaja, orang tersebut bisa dijerat dengan UU terorisme," kata Rahmaningtyas di kantor Polresta Depok, Senin (3/7).
Ancaman itu, menurut Rahmaningtyas, tidak bertujuan menakut-nakuti pemilik tas yang sampai saat ini masih diburu polisi. Dia hanya ingin agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang hanya menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Kami dengan sangat terbuka agar mendatangi Polresta Depok," kata Rahmaningtyas.
Wilayah Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/7) pagi sempat dihebohkan oleh dua tas yang tergeletak di pingggir jalan di depan ITC Depok. Kedua tas ditemukan sekitar pukul 09.16 WIB oleh juru parkir bernama Adi Saputra Tambunan (30).
Akibat peristiwa itu ruas Jalan Margonda Raya sempat mengalami kemacetan parah karena ditutup oleh kepolisian hingga sekitar pukul 13.00.Isi Lengkap Tas
Isi Lengkap Tas
Polresta Depok membeberkan isi kedua tas yang ditinggal pemiliknya. Ada pun isi tas tersebut antara lain, 13 helai baju pria, tiga helai celana pria, satu buah flashdisk, satu ponsel Acer beserta pengisi daya, dan dua lembar catatan. Di dalam tas juga ditemukan dua buah topi, dua buah topi kupluk, serta satu botol air mineral.
"Yang ada di sini hanya pakaian, sementara handphone dan flashdisk sedang dalam pemeriksaan satreksrim Polresta Depok untuk dibuka menggunakan IT," kata Rahmaningtyas.
Perihal dua lembar catatan yang ditemukan di dalam tas, Rahmaningtyas mengatakan tidak ada konten yang isinya berbau terorisme.
"Catatannya hanya ada beberapa nomor telepon dan ditulis tangan," tutur Rahmaningtyas. (wis)
Baca Kelanjutan Pemilik Tas Mencurigakan di ITC Depok Bisa Dipidana : http://ift.tt/2sA7OjhBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik Tas Mencurigakan di ITC Depok Bisa Dipidana"
Post a Comment