Dalam pertemuan itu, Kapitra menyampaikan rencana mengajukan gugatan uji materi Perppu 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan ke MK.
"Kami menganggap ada pasal-pasal krusial dalam Perppu ini yang mengancam hak asasi manusia, khususnya hak berserikat dan berkumpul," ujar Kapitra usai melakukan pertemuan di gedung MK, Jakarta.
Salah satu yang disoroti, kata Kapitra, adalah ketentuan yang mengatur soal ancaman hukuman bagi anggota Ormas yakni lima hingga 20 tahun penjara jika melanggar aturan dari pemerintah.
Meski demikian, Kapitra optimistis MK akan mengabulkan gugatan dengan membatalkan seluruh isi Perppu tersebut.
Terlebih ia menganggap tak ada kondisi genting yang memaksa pemerintah harus menerbitkan Perppu tersebut.
"Sedangkan saat ini kondisinya tidak genting. Untuk itu kami yakin Perppu ini penuhi syarat untuk dibatalkan MK," katanya.
Kapitra menolak jika pengajuan gugatan uji materi Perppu ini disebut sebagai bentuk solidaritas pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah.
"Maka kami muncul untuk mengkoreksi. Ada ancaman dan itu ancaman bagi kita semua," tuturnya
Kapitra berencana menyampaikan hasil pertemuan kepada massa aksi 287.
Ia berharap, massa segera bubar setelah mengetahui ada perwakilan yang menemui pihak MK.
"Setelah menyampaikan ini mudah-mudahan massa kembali dengan tenang, berdoa, mudah-mudahan MK mengembalikan hak berserikat dan berkumpul tanpa ada ancaman," ucapnya.
Perwakilan massa tersebut ditemui oleh panitera dan peneliti MK.
Untuk diketahui, gugatan Perppu ini diajukan empat ormas yakni Front Pembela Islam (FPI), Dewan Dakwah Islamiyah, Perkumpulan Hidayatullah, dan Pemuda Muslim Indonesia.
Selain Ormas tersebut, ada pula enam pihak perseorangan yang turut mengajukan.
Terdapat sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal I angka 6 sampai 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perwakilan Aksi 287 Adukan Pasal Krusial Perppu Ormas ke MK"
Post a Comment