“Todung seperti kehilangan kejernihan berpikir karena keinginannya yang menggebu-gebu untuk menolak angket DPR terhadap KPK,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).
Soal tata negara dalam sistem demokrasi, Yusril mengaku sangat paham soal auxiliary agencies atau lembaga penunjang yang ditempatkan dalam posisi independen. Namun, menurut dia keberadaan lembaga itu pun harus sesuai dengan ranah dan rumpun penempatannya.
Bedanya secara struktural, Kejaksaan berada di bawah Presiden sedangkan KPK tidak berada di bawah lembaga manapun.
Keberadaan lembaga-lembaga lain dalam sistem demokrasi Indonesia disebut dalam Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Ia mencontohkan lembaga lain yang sejenis adalah Bank Indonesia yang juga independensinya diatur dalam sebuah konstitusi.
“Dewan Gubernur BI, sebagaimana komisioner KPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden,” katanya.
“Kalau BI sebagai lembaga negara independen yang bukan sekedar auxiliary agency seperti dikatakan Todung, bisa diangket DPR, maka atas dasar apa Todung mengatakan KPK tidak bisa diangket?” katanya.
Karena itu Yusril mempertanyakan penolakan Todung pada angket DPR untuk KPK kali ini. Hak angket ini menurutnya adalah sebuah instrumen pengawasan DPR pada KPK sebagai salah satu mitra kerja.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis menilai pemikiran Yusril masih tradisional soal ketatanegaraan dan demokrasi. Yusril menyebut pansus angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sah. Yusril menurut Todung menanggap KPK bagian dari eksekutif sebagai salah satu pilar demokrasi sehingga bisa jadi target angket DPR.
Padahal, kata Todung, konsep ketatanegaraan demokrasi sudah berubah dan tidak hanya terdiri dari tiga pilar tersebut. Ada pilar lain yang juga menunjang keberlangsungan demokrasi, salah satunya adalah KPK.
"KPK itu lembaga yang disebut state auxiliary agencies (institusi negara penunjang). Dia bukan eksekutif bukan legislatif bukan Yudikatif, tapi menjalankan fungsi yudisial. Selama menjalankan yudisial ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Todung. (sur)
Baca Kelanjutan Soal Angket KPK, Yusril Balas Todung Tak Jernih Berfikir : http://ift.tt/2ulO57qBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Angket KPK, Yusril Balas Todung Tak Jernih Berfikir"
Post a Comment