Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan rencana pengajuan berkas permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi hari ini karena Yusril Ihza Mahendra tertahan banjir besar di Belitung. Yusril adalah koordinator tim pembela HTI yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak bisa pulang ke Jakarta karena terjebak banjir. Sore ini aksesnya baru terbuka, jadi pendaftaran terlambat sehari," ujar Yusril kepada CNNIndonesia.com.
Yusril mengatakan, berkas permohonan akan tetap diajukan besok. Ia memastikan ada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) selain HTI yang turut mengajukan permohonan tersebut.
"Daftarnya jadi besok. Selain HTI mungkin ada beberapa ormas lain juga yang akan menjadi pemohon," katanya.
HTI sebelumnya berencana mengajukan berkas permohonan uji materi Perppu 2/2017 Tentang Pembubaran Ormas ke MK hari ini. Juru bicara HTI Ismail Yusnanto menilai, penerbitan Perppu ini bermasalah.
Menurutnya, Perppu hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Sedangkan saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sampai harus dikeluarkan Perppu tersebut.
Selain itu, kata Ismail, Perppu baru dikeluarkan jika terjadi kekosongan hukum. Penerbitan Perppu juga tak relevan lantaran mekanisme pembubaran ormas juga telah diatur dalam UU 17/2013 tentang ormas.
"Jadi Perppu ini sudah bermasalah secara prosedur maupun substansial," katanya.
(wis)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Yusril Terjebak Banjir Besar, HTI Tunda Gugat Perppu Ormas : http://ift.tt/2uubjay
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yusril Terjebak Banjir Besar, HTI Tunda Gugat Perppu Ormas"
Post a Comment