Ratusan permohonan remisi yang tidak diberikan itu ditemukan di empat lapas, yakni Lapas kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Palembang, dan Lapas Kelas IIA Bogor.
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, saat ini banyak lapas yang memang tidak mengurus pelayanan terkait pemberian remisi. Bahkan masih ada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman tidak pernah mendapat remisi.
Adapun rincian jumlah remisi yang tidak diberikan itu, yakni 726 pengajuan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, 192 pengajuan remisi di Lapas Kelas IIA Bekasi, 33 pengajuan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan 12 pengajuan remisi Lapas Kelas IIA Bogor.
Maladministrasi ini bahkan terjadi sejak proses awal penghuni lapas mengajukan hak remisi itu. Misalnya, terkait informasi persyaratan untuk pengurusan remisi baru diinformasikan saat wali penghuni Lapas dikumpulkan untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Sehingga, pihak keluarga tidak mempersiapkan syarat dengan baik, makanya prosesnya pun banyak terkendala," kata Ninik.
"Kami mencermati, proses pengajuan oleh kepala lapas kepada Kanwil dan proses di Kanwil sendiri itu berlarut-larut. Tak ada monitoring, makanya berakhir banyak yang tidak mendapat hak mereka," katanya. </span> (osc/djm)
Baca Kelanjutan Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap' : http://ift.tt/2fXMUVPBagikan Berita Ini
0 Response to "Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'"
Post a Comment