Ombudsman RI menemukan sedikitnya 963 permohonan hak pengurangan masa hukuman warga binaan atau remisi di empat Lembaga Pemasyarakatan yang tidak diberikan.
Ratusan permohonan remisi yang tidak diberikan itu ditemukan di empat lapas, yakni Lapas kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Palembang, dan Lapas Kelas IIA Bogor.
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, saat ini banyak lapas yang memang tidak mengurus pelayanan terkait pemberian remisi. Bahkan masih ada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman tidak pernah mendapat remisi.
"Ada 963 remisi yang tidak diberikan ini kita temukan di empat Lapas, ini sangat memprihatinkan, karena warga lapas berhak atas remisi ini," kata Nini di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Adapun rincian jumlah remisi yang tidak diberikan itu, yakni 726 pengajuan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, 192 pengajuan remisi di Lapas Kelas IIA Bekasi, 33 pengajuan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan 12 pengajuan remisi Lapas Kelas IIA Bogor.
Ninik menyebut, tidak diterimanya permohonan remisi ini disebabkan banyak faktor. Salah satunya diduga karena adanya maladministrasi di empat lapas tersebut.
Maladministrasi ini bahkan terjadi sejak proses awal penghuni lapas mengajukan hak remisi itu. Misalnya, terkait informasi persyaratan untuk pengurusan remisi baru diinformasikan saat wali penghuni Lapas dikumpulkan untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Sehingga, pihak keluarga tidak mempersiapkan syarat dengan baik, makanya prosesnya pun banyak terkendala," kata Ninik.
Selain itu, Ninik juga menyebut tidak diterimanya permohonan itu karena adanya ketidakjelasan batas waktu pengajuan di tingkat Kanwil. Kemudian, carut-marutnya birokrasi juga menyebabkan banyak pemohonan remisi mandeg yang berakhir tidak diterima, bahkan ditolak.
"Kami mencermati, proses pengajuan oleh kepala lapas kepada Kanwil dan proses di Kanwil sendiri itu berlarut-larut. Tak ada monitoring, makanya berakhir banyak yang tidak mendapat hak mereka," katanya. </span> (osc/djm)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap' : http://ift.tt/2fXMUVP
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Melawan Trauma, Kisah Saksi Penusukan Brimob di Falatehan
Jakarta, CNN Indonesia -- Peristiwa penyerangan dua anggota Brimob bernama AKP Dede Suhatmi dan Bri… Read More...
Pemudik Diimbau Cek Hipertensi di Pos Kesehatan Terdekat
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta kepada para pemudik khususnya b… Read More...
Cipali Padat, Petugas Alihkan Pengendara Menuju Subang
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Subang, Jabar, melakukan pengalihan arus ke Jalur Pantura dan Jalu… Read More...
Pelabuhan Bakauheni Dipadati Kendaraan Pribadi
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepekan setelah libur Hari Raya Idulfitri kendaraan pribadi mulai memadat… Read More...
Jalur Tol Menuju Jakarta 'Diserang' 506.000 Kendaraan
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Cabang Bekasi, Jawa Barat, mencatat sejak … Read More...
0 Response to "Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'"
Post a Comment