Search

Siti Nurbaya Didesak Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Peduli Kendeng Lestari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan hidup.

Joko Prianto, salah seorang petani asal Rembang, Jawa Tengah, saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen penolakan pendirian pabrik semen dari 2.501 warga Rembang, berdasarkan aduan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan tertanggal 16 Desember 2016.

"Kami merasa ada kegentingan yang harus segera direspons oleh Ibu Menteri dan jajaran. Salah satunya terkait penetapan Joko Prianto sebagai tersangka atas 'pesanan' Semen Indonesia," kata Merah Johansyah, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), saat mediasi dengan Menteri LHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


Seperti fenomena gunung es, kata Merah, kasus kriminalisasi yang menimpa Joko hanyalah segelintir permasalahan yang saat ini mulai terlihat banyak orang, lantaran kasus semen Kendeng sudah jadi perhatian nasional.

Namun kenyataannya, masih banyak pejuang lingkungan hidup yang mengalami kasus serupa. Seperti warga yang melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik PT Indocement di Banyuwangi.

Padahal, dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


"Harapan kami, lewat pertemuan ini, ada reaksi cepat dari Ibu Menteri untuk segera menghubungi Kejaksaan Agung, maupun berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan. Sebelum berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, besok," kata Merah.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dibawa para aktivis Koalisi Peduli Kendeng Lestari hari ini.

Siti Nurbaya Didesak Hentikan Kriminalisasi Pejuang AgrariaJaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) saat berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Siti mengatakan, pemerintah berada pada posisi sebagai simpul dari negosiasi segala kepentingan, baik rakyat, pengusaha, maupun akademisi.

"Dalam kasus Joko ini, mungkin hal berbeda kita musti duduk bersama lagi, intensifkan pembahasan. Sehingga saya tahu, harus bertemu dengan Jaksa Agung, dengan Kapolri, atau apa perlu langsung bertemu Menteri BUMN (untuk menegur PT Semen Indonesia)," kata Siti.

Selain itu, Siti mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penerapan UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut di lapangan. Agar ada titik terang bagi masyarakat saat mengambil langkah, terutama soal beberapa hal yang berhubungan dengan proses hukum.


"Saya menyambut baik bahwa pemerintah turut diingatkan tentang fungsi Pasal 66 UU 32/2009 ini. Karena itu, saya minta, mari kita bersama-sama eksplor lagi kebutuhan atribusi terhadap undang-undang ini apa saja. Tujuannya ya untuk menjawab kebutuhan sosiologi masyarakat," ucap Siti.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Siti Nurbaya Didesak Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria : http://ift.tt/2vTfrkS

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Siti Nurbaya Didesak Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria"

Post a Comment

Powered by Blogger.