Ribuan pelanggaran itu terdiri dari penertiban terhadap 1.005 pedagang kaki lima yang masih mengokupasi jalur pedestrian, 417 kendaraan roda dua yang melintas di atas trotoar, 1.884 kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di atas trotoar, serta 1.493 pelanggaran lainnya.
"Termasuk roda empat yang berhenti untuk bongkar muat ekspedisi. Total pelanggaran mencapai 4.799," kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/8).
"Khususnya di pagi dan sore hari," ujarnya.
Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar. Beberapa pengendara sepeda motor maupun mobil, kata Yani, diberikan surat tilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Termasuk mereka yang nekat parkir di atas trotoar.
Titik trotoar itu ada di wilayah Cempaka Putih, Sabang, dan Kramat. "Jadi, yang kami tertibkan dan sita barang-barangnya adalah mereka yang memang bukan binaan KUMKM," kata dia.
Hingga hari ini, kata Yani, setidaknya sudah ada 160 PKL yang diproses dalam persidangan tindak pidana ringan. Para pelanggar bisa dikenai sanksi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
"Tergantung putusan hakim di persidangan," kata Yani.
[Gambas:Video CNN](wis/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bulan Tertib Trotoar, Pemprov DKI Tertibkan 4.799 Pelanggaran"
Post a Comment