Search

Freeport: Konflik Lingkungan hingga 'Papa' Setnov Minta Saham

Jarum jam di pergelangan tangan menunjuk sekitar 10 menit lagi mendekati pukul 10.00 WIB. Richard Adkersen dengan pakaian formal didampingi stafnya sudah tiba di Ruang Sarulla, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Jakarta, 29 Agustus 2017.

Sesaat tiba di ruang yang juga telah dipadati wartawan, CEO perusahaan tambang, Freeport-McMoran itu pun dibantu stafnya untuk bersalin memakai baju batik. Dia dan wartawan yang lain menunggu datangnya dua pejabat negeri ini. Pertama, empunya tempat, Menteri ESDM Ignasius Jonan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selang beberapa menit kemudian, Jonan dan Sri Mulyani datang. Sekitar pukul 10.20 WIB, mereka pun memulai jumpa pers kesepakatan pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang yang beroperasi di bumi Papua tersebut.

Freeport akhirnya menyebut mau mengikuti permintaan pemerintah yang diantaranya terkait divestasi saham 51%, bangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter), dan setuju mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sementara dari sisi pemerintah, bakal menjamin perpanjangan operasional perusahaan bermarkas di Amerika Serikat itu 2x10 tahun setelah kontrak karya berakhir pada 2021.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson datang lebih dulu di ruang jumpa pers sebelum Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba, Jakarta, 29 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Mendengar kesepakatan yang belum dibahas mendetail tersebut, Helena Kabogau dari Aliansi Mahasiswa Papua menghendaki itu namun dengan syarat tak merugikan masyarakat Papua.

“Saya sudah dengar (kesepakatan), tapi kami merasa tetap ini ada ancaman. Lingkungan Papua sudah dirusak sekian lama, divestasi saham saja tidak cukup mengembalikan khazanah lingkungan Papua, Pemerintah harus lebih rinci terkait kesepakatan itu," kata Helena kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/8).

Masyarakat Adat dan Karyawan

Keberadaan Freeport di Papua sejak dekade 1960-an memang memberikan reaksi tersendiri, terutama dari kelompok masyarakat adat di Bumi Cendrawasih tersebut.

Setelah terbit upaya negosiasi antara pemerintah dan Freeport, aksi kelompok masyarakat Papua menuntut penutupan Freeport pun terjadi. Misal demonstrasi yang terjadi pada Mei lalu di tiga tempat sekaligus: Timika dan Jayapura (Papua), serta Denpasar (Bali).

Kala itu, di Timika, juru bica Masyarakat Adat Independan Vinsen Oniyoma mengatakan sejak Freeport masuk ke Timika tahun 1967, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dan dihargai hak-haknya. Padahal ada dua suku besar yang punya hak ulayat di Timika, Amungme, dan Kamoro.

Lihat Berita: Demo Penutupan Freeport Terjadi di Tiga Kota

Selain itu, disebutkan pula pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak Freeport masuk dari mulai kerusakan lingkungan akibat limbah, pelanggaran hak asasi manusia, hingga konflik sosial, dan rusaknya tatanan hidup masyarakat.

Sepuluh hari sebelum jumpa pers di Kementerian ESDM tersebut, keributan terjadi di Timika. Ratusan karyawan Freeport yang dirumahkan karena mogok kerja sejak 1 Mei berdemonstrasi di depan fasilitas Freeport, Check Point 28 Timika, Kabupaten Mimika.

Aksi itu imbas dari upaya karyawan menuntut hak sejak April lalu. Akibat aksi mogok kerja tersebut, pada 7 Juni lalu Freeport menilai sebanyak tiga ribu karyawan itu otomatis mengundurkan diri dengan alasan mangkir dari tugas sejak April lalu.

Dan, pada Sabtu (19/8), aksi karyawan yang dirumahkan itu pun berubah rusuh ketika ratusan peserta aksi menyerbu dan melakukan perusakan fasilitas Freeport di sana. Mobil dibakar, pos keamanan pun dirusak. Aksi lantas dibubarkan paksa menjelang malam hari, dan polisi menetapkan para perusakan sebagai tersangka.

Unjuk rasa para karyawan Freeport yang dirumahkan karena dinilai mengundurkan diri akibat mogok kerja, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, 19 Agustus 2017. (ANTARA FOTO/Spedy Paereng)
Akibat kejadian tersebut Freeport menyatakan mengalami kerugian hingga US$3 juta atau setara Rp42 miliar. Selain itu, demi mengatasi dan menghindari aksi lanjutan yang bakal membuat kondisi tak kondusif di Timika, pertemuan dilakukan bersama pemda, tokoh adat hingga Kapolda Papua Boy Rafli Amar dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal TNI George Elnadus Supit.

Itulah beberapa konflik yang terjadi terkait Freeport dalam proses negosiasi baru pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pengadilan Arbitrase Internasional

Buntut dari terbitnya PP 1/2017 itu sempat membuat hubungan pemerintah Indonesia dan Freeport memanas. Pada Februari tahun ini, Freeport mengancam bakal membawa masalah negosiasi izin operasi itu ke arbitrase.

Salah satu pangkal yang membuat Freeport bersikukuh kala itu adalah surat yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said dan dikirim pada 7 Oktober 2015 mengizinkan Freeport melanjutkan kegiatan operasi sesuai Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021. Surat dari Said itu dinilai melemahkan posisi pemerintah yang menghendaki Freeport untuk berstatus IUPK.

Belakangan, Sudirman Said diberhentikan Jokowi sebagai pembantunya pada tahun lalu. Ia digantikan Archandra Tahar. Tahar pada Oktober tahun lalu digantikan Jonan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson berbincang sebelum memberikan keterangan kesepakatan pemerintah RI dan Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, 29 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Papa Minta Saham

Episode kepemimpinan Sudirman di Kementerian ESDM diwarnai drama 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Saham yang dimaksudkan tentu saham Freeport.

Kala itu, pada Desember 2015, Sudirman menyebutkan Setnov diduga mencatut nama Jokowi untuk memuluskan langkah perpanjangan kontrak karya Freeport.

Nama Jokowi, kata Sudirman kala itu, dicatut Setnov dalam perbincangan saham antara Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Riza Chalid.

Setnov lalu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Alih-alih menerima keputusan MKD, Setnov mundur sebagai Ketua DPR sebelum keputusan dibacakan.

Namun, selang beberapa waktu kemudian Setnov kembali lagi ke singgasananya sebagai 'Raja' DPR. Jabatan politik itu kembali didapatkan Setnov usai nama baiknya dipulihkan MKD dengan modal putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi keputusan MKD yang diajukan Setnov.

Dengan segala masalah dan turunan-turunannya itu, kini Freeport akan dikendalikan pemerintah. Apakah masalah-masalah sama akan terulang kembali? Harapannya tentu tidak. </span> (kid/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Freeport: Konflik Lingkungan hingga 'Papa' Setnov Minta Saham : http://ift.tt/2vu0CGM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Freeport: Konflik Lingkungan hingga 'Papa' Setnov Minta Saham"

Post a Comment

Powered by Blogger.