Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum mengambil sikap soal usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Jokowi baru akan bersikap apabila Pansus Hak Angket KPK telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah atau presiden.
"Rekomendasi pansus apa dulu? Baru presiden bisa bersikap," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (24/8).
Pernyataan ini menanggapi permintaan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK beberapa waktu lalu.
Perppu, menurut Fahri, bisa menjadi respons presiden atas temuan sementara Pansus Hak Angket KPK dugaan kejanggalan kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Temuan penyimpangan kinerja KPK itu antara lain menyangkut tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
Selain usulan Perppu, Johan juga menanggapi permintaan Fahri kepada pansus untuk memanggil dan meminta keterangan Jokowi mengenai kinerja lembaga anti-korupsi tersebut.
"Sampai hari ini belum ada informasi soal itu," kata mantan Jubir KPK ini.
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Jokowi Bersikap Jika Sudah Ada Rekomendasi Pansus Angket KPK : http://ift.tt/2vioxow
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Bersikap Jika Sudah Ada Rekomendasi Pansus Angket KPK"
Post a Comment