Selama ini, hanya lulusan S2 yang bisa mengajar di perguruan tinggi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Nasir mengatakan, sesungguhnya banyak lulusan S1 atau D4 di perguruan tinggi yang tak bisa mengajar karena ini. Padahal mereka memiliki sertifikat profesional setara dengan S2.
Tingkatan itu yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang tujuh atau delapan.
Pasal 7 aturan itu menyatakan penyetaraan capaian pembelajaran melalui pengalaman kerja berjenjang kualifikasi KKNI mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan yang diperoleh.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti contohnya. Susi tak menyelesaikan pendidikan SMAnya. Tetapi ia menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Diponegoro atas penguasaan ilmu kelautan dan perikanan.
Sehingga, ia mengatakan hal ini tak bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Penerapan hal ini juga tidak akan berujung kepada revisi beleid itu.
"UU itu nanti kaitannya karier. Kalau ini adalah pada aktivitas pekerjaannya," ujar Nasir.
Hal ini telah diterapkan lima perguruan tinggi vokasi seperti Politeknik elektronika surabaya dan Polimarine Semarang. Penerapan di PT umum akan dilakukan setelah aturan resmi terbentuk.
Perguruan tinggi, kata Nasir, berwenang menentukan D4, S1, atau profesional yang dapat menjadi dosen. Setelah ditetapkan, mereka harus melaporkan Kemristekdikti untuk dicatat. </span> (osc/osc)
Baca Kelanjutan Langkah Pemerintah Atasi Kekurangan Dosen di Perguruan Tinggi : http://ift.tt/2ixva4wBagikan Berita Ini
0 Response to "Langkah Pemerintah Atasi Kekurangan Dosen di Perguruan Tinggi"
Post a Comment