Menurut Lulung, penghentian sementara (moratorium) yang dilakukan pemerintah pusat terhadap proyek reklamasi harusnya tidak berpengaruh terhadap pembahasan Raperda terkait reklamasi.
"Moratorium itu kan hanya memberhentikan (pembangunan pulau-pulau) reklamasi, bukan menghentikan (pembahasan) Perda. Yang memberhentikan sementara justru DPRD. Tapi sekarang, saya rasa (pemberhentian pembahasan) Perda ini harus dicabut," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/8).
DPRD memutuskan untuk menunda pengesahan dua Raperda ini pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi atas tuduhan suap pada 2016 lalu.
"Kalau tidak ada Perda-nya, terus melanggar dia (para pengembang). 'Kan enggak ada aturan, gue boleh dong nguruk segala macam.' Makanya harus cepat ada perda," kata Lulung.
"Kita mau kontra sama undang-undang apa mau kontra sama orang per orang?" kata dia.
Pernyataan Lulung saat ini sebetulnya bertolak belakang dengan sikap dia sebelumnya yang menyatakan bahwa proyek reklamasi hanya menguntungkan masyarakat kelas menengah atas.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menuturkan masyarakat pesisir banyak dirugikan dengan pembangunan 17 pulau reklamasi oleh para pengembang.
"PPP sudah menolak (reklamasi) dari awal. Itu instruksi langsung dari DPD," ujar Lulung, April 2016 silam. </span> (gil)
Baca Kelanjutan Lulung Ngotot Labrak Moratorium Pembahasan Reklamasi : http://ift.tt/2vuUGwCBagikan Berita Ini
0 Response to "Lulung Ngotot Labrak Moratorium Pembahasan Reklamasi"
Post a Comment