Search

Mahfud MD Nyaris Jadi Korban First Travel

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan dirinya nyaris menjadi korban perusahaan First Travel. Ia mengatakan pernah menggunakan jasa First Travel untuk memberangkatkan 750 orang umrah ke Mekkah pada 2011 silam.

"First Travel itu saya pun hampir pernah menjadi korban dulu, jadi saya dulu Alumni UII tahun 2011 saya membawa peserta 750 orang. Murah sekali waktu itu, Rp12 juta," kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (21/8).

Kemudian di tahun berikutnya, Mahfud kembali membawa 500 orang menggunakan jasa First Travel. Namun, katanya ketika sudah sampai di Jakarta, penerbangan sempat ditunda meski akhirnya tetap bisa berangkat.

Tahun 2013, Mahfud masih mempercayakan jasa First Travel. Saat itu, kata Mahfud sudah mulai terjadi berbagai keanehan yang dilakukan First Travel.

"Nah yang ketiga itu yang berangkat dipisah, suaminya terbang ke Jeddah, istrinya terbang lewat mana, sehingga di Mekkah pun terpisah-pisah, dan umrah menjadi kurang menyenangkan," ujarnya.

Setelah kejadian itu, akhirnya Mahfud memutuskan tidak lagi menggunakan jasa First Travel lagi.

"Akhirnya saya putuskan tidak boleh lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul," ucap Mahfud.

Mahfud juga menyebut alasan lain tak lagi menggunakan jasa First Travel lantaran perusahaan itu tidak mau memberikan surat keterangan terkait pembayaran sehingga tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk melakukan penuntutan.

"Enggak mau lagi dengan First Travel karena dia enggak mau mengeluarkan secarik kertas pun untuk (bukti) bahwa Anda bayar dan Anda berangkat. Itu enggak ada kertasnya, kalau melanggar enggak ada yang bisa dituntut," kata Mahfud.

Sementara itu terkait pengembalian uang korban, Mahfud menyebut pemerintah tidak memiliki tanggung jawab untuk ikut menanggung pengembalian uang tersebut.

"Saya kira kalau ditanggung pemerintah tidak benar juga, itu kan keperdataan semua, kemudian kalaupun berbelok menjadi tindak pidana itu kan perusahaan dan perorangan," ujarnya.

Kewajiban pemerintah dalam kasus First Travel, lanjutnya hanya mengusahakan uang itu dengan melakuan pelacakan sehingga bisa ditemukan dan dikembalikan kepada korban.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mahfud MD Nyaris Jadi Korban First Travel : http://ift.tt/2wvSULs

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mahfud MD Nyaris Jadi Korban First Travel"

Post a Comment

Powered by Blogger.