Search

Mendikbud Sebut Tak Semua Laporan Pungli adalah Pungutan Liar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan tidak semua aduan masyarakat yang diterima tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) termasuk ke dalam praktik pungutan liar di lingkungan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dari sekian banyak aduan masyarakat, lanjut Muhadjir, hanya sebagian kecil aduan saja yang menyinggung masalah pungutan liar di instansi-instansi pendidikan. Muhadjir meyakini hal itu karena pihaknya telah mengidentifikasi seluruh aduan masyarakat seperti yang diterima Tim Saber Pungli.

Tim Saber Pungli bentukan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan telah merilis data tentang aduan yang diterima dari masyarakat. Sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016 hingga 19 Juli lalu, Saber Pungli menyatakan Kemdikbud merupakan lembaga yang paling banyak menerima aduan dibanding lembaga lainnya terkait pungutan liar.

"Saya sudah menugaskan Pak Irjen (Daryanto) untuk cek bagaimana duduk perkaranya. Kalau tidak salah, ada 199 laporan. Kemudian ternyata yang betul-betul pungli ada 10, dan itu kejadiannya memang di daerah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (3/8).

Selama ini, kata Muhadjir, banyak aduan dari masyarakat yang diduga pungli namun ternyata tidak terbukti kebenarannya.

"Memang banyak yang diduga pungli namun ternyata itu pungutan resmi yang sudah mematuhi prosedur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tutur Muhadjir.

Dalam Permendikbud itu disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Kemendikbud hanya sebatas kewenangan regulasi juga ada afirmasi. Sehingga kalau ada (laporan), harus kita lihat pada aspek spasialnya di mana kejadian itu, dan saya liat sebetulnya sebagian besar adalah kejadian di daerah," kata Muhadjir.

Meski begitu, Muhadjir mengaku sudah melakukan kerja sama dengan tim saber pungli di tingkat pusat maupun daerah. Jika terjadi kasus serupa, sambungnya, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli setempat.

Terkait dugaan pungli, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto menyatakan akan melakukan sosialisasi lebih gencar tentang Permendikbud terkait. Hal itu, kata dia, penting agar tidak ada salah tafsir di masyarakat dalam memahami peraturan tentang penyelenggaran pendidikan.

"(Permendikbud) ini perlu persepsi dan pemahaman yang sama terhadap apa yang disebut sumbangan dan bantuan. Karena pungutan memang sudah tidak boleh, apalagi pungutan yang tidak menggunakan transparansi dan akuntabilitas," ujar Daryanto.

Menggandeng KPK

Selain itu, demi memberantas korupsi di lingkungan pendidikan, Muhadjir pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” ujar Muhadjir usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Nota kesepahaman kerja sama yang akan berlaku selama lima tahun itu ditandatangani kedua belah pihak di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (3/8).

Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Ketua KPK Agus Rahardjo menandatangani nota kesepahaman pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan di kantor Kemendikbud, Kamis (3/8). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Kerja sama yang diprakarsai KPK ini meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi aplikasi JAGA yang dibangun KPK, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.

Perihal pendidikan antikorupsi, Muhadjir mengaku telah memasukkan nilai-nilai karakter dengan semangat antikorupsi ke dalam mata pelajaran dan kurikulum pendidikan.

Selain itu, Muhadjir juga akan menyasar tenaga kependidikan guna meningkatkan integritas sebagai teladan para siswa di sekolah.

“Nanti akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Memang harus ada keteladanan,” ujar Muhadjir.

Mengenai sistem pencegahan korupsi, Kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

“Kami sangat berharap ownership (pencegahan korupsi) ada di Kemendikbud, kami hanya men-trigger saja. Kami juga berharap dapat ditugaskan satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus.

Agus mengatakan pengendalian gratifikasi merupakan salah satu pokok penguatan dalam kerja sama Kemendikbud dengan KPK. Nantinya, Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi dan melayani konsultasi terkait gratifikasi. </span>

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mendikbud Sebut Tak Semua Laporan Pungli adalah Pungutan Liar : http://ift.tt/2vwGDXp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendikbud Sebut Tak Semua Laporan Pungli adalah Pungutan Liar"

Post a Comment

Powered by Blogger.