"Belum ada bukti secara manfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat," kata Nila di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8).
Nila menyebut perlu dilakukan penelitian dan riset untuk mencari bukti apakah ganja memang bisa dijadikan obat atau tidak.
Kontroversi penggunaan ganja muncul saat Fidelis Ari Suderwato menggunakan ekstraksi ganja sebagai obat untuk istrinya. Nila menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran bahwa ganja bisa dijadikan obat.
"Kalau satu saja kebetulan ya, enggak bisa, enggak boleh, obat harus ada bukti," ujar Nila.
Dengan niat baik, Fidelis berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas tindakannya. Namun, BNN justru merespons dengan tindakan hukum.
BNN juga langsung menghentikan suplai obat yang dibutuhkan oleh istrinya hingga akhirnya meninggal dunia.
Fidelis menjalani proses hukum. Dalam sidang, ia divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan istrinya, Yeni Riawati.
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan. </span> (wis/pmg)
Baca Kelanjutan Menkes soal Kasus Fidelis: Belum Terbukti Ganja Sebagai Obat : http://ift.tt/2vuDKFLBagikan Berita Ini
0 Response to "Menkes soal Kasus Fidelis: Belum Terbukti Ganja Sebagai Obat"
Post a Comment